Mundur dari Wamenkumham, KPK Segera Periksa Prof Eddy Kasus Dugaan Suap
Terbaru

Mundur dari Wamenkumham, KPK Segera Periksa Prof Eddy Kasus Dugaan Suap

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Prof Eddy sebagai tersangka. Surat pengunduran diri dari jabatan Wamenkumham bakal diteruskan ke presiden.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Prof Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Senin (4/12/2023). Foto: RES
Prof Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Senin (4/12/2023). Foto: RES

Penanganan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Prof Edward Omar Sharif Hiariej bakal berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pria yang berstatus Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mememastikan telah melayangkan surat panggilan terhadap Edward Omar Sharif Hiariej biasa disapa Eddy. Ali berharap Eddy dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik bahwa Minggu ini khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak  tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (6/12/2023).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik KPK telah memeriksa dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Yakni tersangka Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Keduanya diketahui orang dekat Eddy. Ali menambahkan KPK memiliki dua alat bukti kuat ihwal terjadi peristiwa tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Ali yang berlatarbelakang jaksa itu menegaskan, pemeriksaan terhadap Yosi dan Yogi dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk mengkonfirmasi berbagai hal. Khususnya terkait dengan pasal pidana yang diterapkan penyidik seputar dugaan suap dan gratifikasi, meski penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Sehingga, perlu juga kemudian sebagai syarat-syarat dalam sebuah berkas perkara ada pemeriksaan tersangka. Meski tersangka diam dan tidak menjawab itu adalah haknya. Tetapi yang pasti saat menetapkan seorang tersangka adalah kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait