Mundur dari Wamenkumham, KPK Segera Periksa Prof Eddy Kasus Dugaan Suap
Terbaru

Mundur dari Wamenkumham, KPK Segera Periksa Prof Eddy Kasus Dugaan Suap

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Prof Eddy sebagai tersangka. Surat pengunduran diri dari jabatan Wamenkumham bakal diteruskan ke presiden.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara Eddy sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di depan penyidik KPK pada Senin (4/1/2/2023) kemarin. Namun usai menjalani pemeriksaan, Eddy bungkam hanya melempar senyum ke para awak media yang mengejarnya seraya memasuki kendaraan yang ditumpanginya.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut Prof Edward Omar Sharif Hiariej telah resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut selain bakal disampaikan ke presiden, bakal pula diproses untuk ditindaklanjuti.

“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Ari mengatakan, surat pengunduran diri itu disampaikan pada Senin (4/12) lalu. Menurut Ari, surat itu akan segera disampaikan kepada Presiden usai Joko Widodo kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur. “Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK telah menetapkan tersangka terhadap Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Penetapan tersasngka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tandatangai sekitar dua minggu lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari laman Antara, Jumat (10/11/2023) bulan lalu.

Tak saja Wamenkumham, ada tersangka lain dalam tahap penyidikan dalam kasus yang sama. Setidaknya ada 4 tersangka. Alex merinci, tiga diantaranya sebagai pihak penerima. Sementara satu tersangka lainnya sebagai pihak pemberi suap.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK. Kedua dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara. Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya. Malahan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

Tags:

Berita Terkait