Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, optimistis kliennya akan divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook meski jaksa penuntut umum menuntut pidana 18 tahun penjara. Ia menilai tuntutan jaksa tidak memiliki unsur kausalitas karena tidak ada hubungan antara kebijakan yang dibuat Nadiem dengan dugaan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.
“Tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari kepada wartawan sesuai konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5).
Ia juga menanggapi putusan terhadap Konsultan Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief atau Ibam, yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara yang sama. Menurut Ari, putusan terhadap Ibam belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dijadikan acuan yang mengikat dalam perkara Nadiem.
Baca Juga:
- Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris?
- Perdebatan Menarik Nadiem vs Jaksa Soal Kepemilikan Saham Gojek
Adapun putusan terhadap Ibam masih dalam proses hukum karena masih terbuka upaya banding dan kasasi. Oleh karena itu, menurut dia, putusan tersebut belum menjadi ketentuan yang wajib diikuti majelis hakim dalam perkara lain.
“Putusan Ibam ini masih dalam proses. Sehingga dia masih ada upaya banding dan upaya kasasi. Jadi apa yang diputuskan hakim dalam kasusnya Ibam belum menjadi satu ketentuan yang harus diikuti dalam putusan-putusan yang lainnya,” katanya.
Ia menegaskan tim kuasa hukum tetap optimistis Nadiem dapat memperoleh putusan bebas. Bahkan, menurut Ari, apabila Nadiem dibebaskan, hal itu justru dapat menjadi bahan bagi Ibam untuk mengajukan pembelaan di tingkat banding.
















