Nama Pendidik Itu Terpatri di Ruang Moot Court
Mengenang Bismar:

Nama Pendidik Itu Terpatri di Ruang Moot Court

Bismar Siregar menjabat sebagai dekan pertama Fakultas Hukum Ekotek Universitas Al Azhar Indonesia. Jejaknya sebagai pendidik di kampus lain juga terekam.

Oleh:
Ali/RFQ/RIA/M-22
Bacaan 2 Menit

Luasnya pengetahuan Bismar dan pengalaman puluhan tahun sebagai hakim membuat beberapa kampus menariknya sebagai pengajar. Malah di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, nama Bismar tercatat sebagai ahli hukum yang mendukung pendirian kampus ini.

Di laman kampus IBLAM tertulis nama Prof. H. Bismar Siregar, SH. Di buku Hukum dalam Sorotan Perspektif Islam yang disunting Agus Surono dan Agus Pahlawan, tertulis pula gelar profesor di belakang nama Bismar. Sayangnya, pelacakan yang dilakukan hukumonline ke beberapa kampus tak menemukan tanggal pasti pengukuhan Bismar sebagai Guru Besar (profesor) dan materi pidatonya. Lepas dari gelar itu, sang hakim kontroversial itu telah puluhan tahun mengabdikan dirinya sebagai pendidik. Pun setelah ia meninggalkan kursi hakim agung.

Pilihan menjadi pendidik ini diambil Bismar, walau ada profesi lain yang lebih menjanjikan secara materi, yakni menjadi pengacara. Ya, di negeri ini, ada fenomena para mantan hakim agung, bahkan eks Ketua Mahkamah Agung (MA), yang beralih profesi sebagai pengacara.

Dalam buku ‘Sajadah Panjang Bismar Siregar’, Bismar bahkan ikut komentar terkait fenomena itu. Kebijaksanaannya terlihat dalam sikapnya. Walau Bismar enggan mengikuti jejak menjadi pengacara, ia tidak nyinyir kepada rekannya yang mengambil langkah itu.

Namun, Bismar tegas menyatakan beralih profesi sebagai pengacara bukan jalan hidupnya. “Jika ditanya apakah saya mau jadi pengacara? Jawaban saya sederhana, cukuplah sekian puluh tahun bergelut di bidang hukum dan keadilan. Biarkanlah sisa usia melewati 65 itu diabadikan menolong orang yang teraniaya, tanpa harap imbalan dari sesama manusia. Lillahi ta’ala, berharap berkat dan ridha-Nya. Itu saja bagi saya,” tulisnya. “Untuk yang lain? Tak ada larangan. Dan jangan dilarang,” sambungnya.

Pilihan itu pula yang membuat Bismar sangat sabar menjalani profesi barunya –selepas menjadi hakim- sebagai pendidik. Kesabaran ini rupanya juga terdengar oleh putranya, advokat Kemalsjah Siregar yang juga mengajar beberapa kali di FH UAI.

Pria yang akrab disapa Kemal ini berkisah kekesalannya terhadap sekelompok mahasiswa yang membiarkan dirinya sebagai dosen untuk menunggu mereka berkumpul di dalam kelas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait