Narapidana Anak: Awalnya Saya Takut!
Hari Anak Nasional

Narapidana Anak: Awalnya Saya Takut!

“Saya mengira tadinya ketika dipenjara saya akan dikurung, dipukuli. Setelah masuk saya tidak merasakan itu, malah bisa melanjutkan sekolah,” ujar UW.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ramah dan Layak Anak
Saat ini lembaga pemasyarakatan anak berubah menjadi LPKA. Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan LPKA Tangerang, Rizal Fuadi, menjelaskan hal itu diamanatkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan yang digunakan terhadap narapidana anak menekankan pada pendidikan. Oleh karena itu ruangan, infrastruktur, petugas dan kegiatan yang diselenggarakan harus selaras dengan perubahan tersebut. “LPKA diharapkan bisa ramah dan layak anak,” paparnya.
Pendidikan dan kesehatan bagian dari hak anak, itu jelas disebut dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. LPKA, dikatakan Rizal, harus menjadi lingkungan sosial, rumah dan tempat belajar yang baik bagi narapidana anak. Negara berkewajiban memenuhi hak anak, tak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk narapidana anak.
Sejumlah kegiatan diselenggarkaan LPKA Tangerang ditujukan untuk mendorong narapidana anak memiliki kemampuan yang baik di bidang akademik, kepribadian dan keterampilan (vokasional). Bagi penghuni LPKA yang masih usia sekolah, mereka bisa melanjutkan pendidikan dan ijazah yang diperoleh nanti setara dengan sekolah formal karena diterbitkan dinas pendidikan.
Diakui Belum Optimal
Butuh upaya bagi LPKA Tangerang dalam menjalankan kewajiban negara memenuhi hak-hak anak, khususnya narapidana anak. Walau kegiatan pendidikan bagi narapidana anak di LPKA Tangerang sudah berjalan, namun belum optimal. Rizal mengatakan ada indikator yang digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi anak. Dari 8 indikator standar pendidikan nasional diantaranya kompetensi guru dan tenaga pendidik, sarana prasarana dan kompetensi kelulusan.
Rizal berharap ke depan sekolah Istimewa yang ada di LPKA Tangerang bisa memperoleh akreditasi A. Sebagian besar tenaga pendidik di LPKA Tangerang merupakan petugas LPKA, belum memiliki kompetensi yang sesuai dengan mata pelajaran yang mereka ajarkan kepada siswa di sekolah Istimewa. “Harapan kami, anak-anak bisa mendapat pendidikan yang lebih berkualitas,” katanya.
Bukan berarti kualitas pendidikan yang diselenggarakan di sekolah Istimewa LPKA Tangerang kalah dengan sekolah formal umum. Menurut Rizal, UW menjadi salah satu contoh narapidana anak yang berprestasi. Sebagian besar narapidana anak yang masuk ke LPKA putus sekolah, termasuk UW. Mengacu UU SPPA, usia anak yang masuk LPKA 14-18 tahun. Seiring berjalannya waktu, usia narapidana anak bertambah sehingga kriterianya bukan lagi anak.
Rizal menjelaskan mestinya narapidana anak yang usianya diatas 18 tahun dimutasi ke lapas dewasa. Namun, ada pengecualian bagi anak yang masih menjalani program pendidikan di LPKA, mereka tidak dimutasi ke lapas dewasa. Keputusan mutasi itu ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang anggotanya terdiri dari pejabat struktural LPKA Tangerang, tenaga pendidik, kepala sekolah Istimewa dan para wali.
Tags:

Berita Terkait