Dalam perspektif hukum perdata, situasi lumpuhnya sistem IGRS dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure). Penghentian sementara ini bersifat relatif dan temporer yang sepenuhnya berada di luar kendali publisher.
Yudistira menjelaskan bahwa sesuai dengan doktrin yang diatur dalam Pasal 1244 – 1245 KUH Perdata, publisher tidak dapat dinyatakan lalai semata-mata karena tidak menggunakan IGRS dalam kondisi saat ini. Keadaan ini memenuhi unsur tidak terduga dan tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus memenuhi kewajiban tersebut.
Isu keamanan siber pada sistem IGRS berpotensi menyeret pemerintah pada tanggung jawab hukum di bawah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Yudistira menggarisbawahi beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh oleh pengembang lokal yang terdampak, mulai dari mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) untuk menuntut ganti kerugian.
“Dan mungkin pelanggaran rahasia dagang, jika data yang bocor memiliki nilai ekonomi bisa dijerat dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara,” paparnya.
Meski sistem rating saat ini terhenti, ekosistem esports diprediksi tidak akan lumpuh total. Hal ini dikarenakan mayoritas judul game kompetitif yang dipertandingkan saat ini umumnya telah mengantongi klasifikasi IGRS sebelumnya.
Namun, Yudistira mengingatkan bahwa verifikasi IGRS dan pengakuan sebagai game esports merupakan dua rezim yang berbeda. IGRS berfokus pada klasifikasi usia, sementara status esports berkaitan dengan kelayakan kompetitif sesuai Peraturan PBESI Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021.
Krisis ini memicu kembali perdebatan mengenai urgensi integrasi IGRS dengan sistem rating internasional seperti IARC atau ESRB. Menurut Yudistira, IGRS tetap penting sebagai instrumen kebijakan publik yang mempertimbangkan nilai sosial dan konteks lokal Indonesia. Di mana, tanpa sistem IGRS yang aktif, promotor harus bersandar pada perlindungan doktrin keadaan memaksa jika ada tuntutan terkait pemenuhan regulasi rating pada judul game baru yang mereka pertandingkan.
"Pendekatan yang lebih relevan ke depan adalah mendorong interoperabilitas atau harmonisasi terbatas, khususnya untuk game digital lintas platform. Penguatan tata kelola dan integrasi dengan praktik global dapat menjadi solusi yang lebih proporsional," pungkas Yudis.
















