Nasib RUU Perampasan Aset Lamban Berproses
Terbaru

Nasib RUU Perampasan Aset Lamban Berproses

Ada kekhawatiran RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi senjata makan tuan dalam implementasinya. Sebab yang memiliki aset bejibun mereka yang memiliki kuasa. RUU Perampasan Aset sedianya mencegah orang memiliki kuasa melakukan penyimpangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Nasir tak memungkiri dalam Pasal 28 A sampai J UUD 1945 mengatur hak-hak yang dimiliki warga negara. Termasuk hak kepemilikan harta atau aset. Dengan demikian, kepemilikan aset menjadi tidak sembarangan dan dapat dirampas sepanjang perolehannya tidak secara halal dan bertentangan dengan peraturan perundangan.

Ngeri-ngeri sedap juga membahas RUU ini. Nanti sudah awak bahas, kena pula awak. Kira-kira begitu,” ujarnya berkelakar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, mengatur kepemilikan aset dengan melihat perolehannya sejatinya mengatur kekuasaan. Pendek kata, kekuasaan mesti dibatasi dan diawasi. Di sejumlah negara, amat ketat soal kepemilikan aset.  Walhasil, negara dapat memantau kepemilikan aset maupun perolehannya.

Prinsipnya, Nasir mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat masuk Prolegnas Prioritas dan masuk dalam tahap pembahasan. Tapi begitu, RUU Perampasan Aset tidak dimaksudkan mengancam warga negara yang hendak memiliki aset. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset sebagai upaya pencegahan terhadap pemilik kuasa melakukan penyimpangan agar mendapatkan aset.

“Jadi aset dan kekuasaan itu seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyorot dari aspek kewenangan kelembagaan. Menurutnya dalam praktiknya sudah terdapat lembaga yang bertugas melakukan perampasan aset. Yakni lembaga penyitaan dan pelelangan yang dimiliki  oleh Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan. Tapi pengadilan jauh lebih memiliki keabsahan menyita dan menjual  berdasarkan  putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena perampasan aset secara yuridis itu dimiliki kewenangannya oleh pengadilan, menyita, melelang terutama hasil kejahatan,” katanya.


Dalam praktiknya, penyitaan maupun perampasan aset yang dilakukan penegak hukum mesti melalui putusan pengadilan. Tapi dalam RUU Perampasan Aset, kewenangan merampas aset bakal diberikan pada satu lembaga baru atau tetap diberikan kepada lembaga penegak hukum dengan terlebih dahulu ada putusan dari pengadilan.

Tags:

Berita Terkait