Nasib RUU Perampasan Aset Lamban Berproses
Terbaru

Nasib RUU Perampasan Aset Lamban Berproses

Ada kekhawatiran RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi senjata makan tuan dalam implementasinya. Sebab yang memiliki aset bejibun mereka yang memiliki kuasa. RUU Perampasan Aset sedianya mencegah orang memiliki kuasa melakukan penyimpangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kemana ini pengertian merampas aset itu, apakah kewenangan ini kemudian akan diberikan kepada satu lembaga tertentu yang khusus akan didirikan,” ujarnya.

Dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset, menurut Fickar perlu diperjelas apakah bakal melegalkan aset hasil rampasan negara bakal otomatis menjadi milik negara tanpa melalui proses peradilan atau sebaliknya. Pilihan tanpa melalui otoritas putusan peradilan malah berpotensi melanggar asas negara hukum. Sebab peralihan kepemilikan mesti ada otoritas lembaga yang berwenang memutuskan.

Lebih lanjut Fickar berpendapat, sepanjang aset hasil tindak pidana tak menjadi soal dirampas negara sebagaimana dilakukan Kejaksaan. Masalahnya, Fickar melihat Kejaksaan kurang aktif. Sebaliknya, Kejaksaan hanya menyita aset yang jelas-jelas terdapat indikasi perkara korupsi atau pidana lainnya. Tapi begitu, memang yang memiliki kompetensi menentukan dirampas tidaknya aset seseorang oleh negara hanyalah lembaga peradilan melalui putusannya.

“Terobosan mungkin akan dilakukan RUU ini tanpa ada proses pengadilan terhadap aset-aset tertentu nanti di kualifikasi oleh tekhnis, bisa dirampas oleh negara atau bisa dirampas oleh lembaga yang memberikan kredit dan sebagainya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait