Nasib RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Beranjak Maju
Terbaru

Nasib RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Beranjak Maju

Surpres beserta lampiran draf RUU dan surat penunjukan wakil pemerintah yang bakal membahas bersama DPR sudah dilayangkan ke parlemen.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkopolhkam Moh Mahfud MD.Foto: RES
Menkopolhkam Moh Mahfud MD.Foto: RES

Setelah sekian lama melalui perjalanan panjang, polemik nasib keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana akhirnya menemui titik terang dan beranjak maju. Presiden telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) beserta surat penugasan pihak yang bakal mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dengan DPR pada masa persidangan mendatang.

“Pemerintah per tanggal 4 Mei Tahun 2023, Presiden sudah mengeluarkan dua surat,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MMD kepada wartawan di Gedung Kemenkopolhukam, Jumat (5/5/2023) kemarin.

Kedua surat tersebut menurut Mahfud Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 beserta lampiran RUU Perampasan  Aset Tindak Pidana telah disodorkan ke DPR. Kemudian surat penugasan bernomor B399-M—D-HK-0000-05-2023 perihal penunjukan pejabat menteri dan setingkat menteri yang mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR. Setidaknya ada 4 orang pejabat negara. Yakni Menkopolhkam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Jaksa Agung dan Kapolri.

Berdasarkan surat tugas tersebut, keempat pejabat negara yang ditunjuk agar bersungguh-sungguh bersama DPR membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana  secara teliti dan mengedepankan asas kehati-hatian. Dengan adanya dua surat tersebut, perdebatan RUU Aset Tindak Pidana sudah beranjak maju dengan presiden menerbitkan dua surat tersebut

“Mudah-mudahan persidangan mendatang sudah bisa dibahas agar kita bisa membuat para pelaku tindak pidana terutama koruptor itu kan takutnya miskin, kalau ada UU Perampasan aset ini Insya Allah,” ujarnya.

Baca juga:

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej menambahkan, DPR masih dalam masa reses. Agendanya, DPR bakal masuk kembali pada Selasa (16/5/2023) pekan depan. Dia berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera dibahas bersama pemerintah pasca anggota dewan mulai masuk kembali di parlemen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait