Nasib Undang-Undang Ketenagakerjaan Kini Berada di Tangan MK
Berita

Nasib Undang-Undang Ketenagakerjaan Kini Berada di Tangan MK

Mahkamah Konstitusi sudah menjadwalkan pembacaan putusan judicial review Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kalangan aktivis buruh pun bersiap-siap melakukan upaya selanjutnya jika permohonan mereka ditolak.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Berikutnya, kelima, materi UUK dinilai mengandung banyak ‘cek kosong' kepada pemerintah sehingga cenderung executive heavy. Bayangkan, untuk melaksanakan UUK secara utuh masih diperlukan 5 undang-undang,  12 PP lagi, 5 Keppres dan sekitar 30 SK Menteri. Ditambah lagi argumen lain, keenam, bahwa sistematika penyusunandan materi  UUK banyak mengandung inkonsistensi dan bertolak belakang (lihat tabel).

 

Tabel

Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan yang Dinilai Inkonsisten

 

Pasal

Inkonsisten dengan pasal...

1 angka (3)

1 angka (15) dan pasal 50

1 angka (26)

68-69

1 angka (23)

137

74 ayat (2) huruf a, b, c

52 ayat (1) huruf d

1 angka (26) jo 68 jo 69 ayat (2) huruf d

76 ayat (1)

1 angka 18

106 ayat (3)

102 ayat (2)

106

106 ayat (3)

110 ayat (3)

1 angka (20) dan pasal 108 ayat (2)

1 angka (21)

108 ayat (2)

110 ayat (2) dan pasal 116

 

 

Salah satu yang dinilai inkonsisten adalah definisi buruh. Pasal 1 angka (3) mendefinisikan buruh ke dalam dua unsur yaitu bekerja dan menerima upah atau imbalan lain. Buruh atau pekerja selalu bermakna pada konteks hubungan kerja. Pasal 1 angka (15) menyebutkan bahwa hubungan kerja meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah. Sementara pasal 50 menjelaskan hubungan kerja terjadi karena perjanjian kerja dan antara buruh-pengusaha. Pasal 1 angka (3) dan pasal (15) inkonsisten karena memungkinkan buruh tidak terikat dalam hubungan kerja dimana pengusaha mendalilkan tidak adanya perintah. 

 

Contoh lain adalah pasal 1 angka (26) tentang batas usia anak, yakni setiap orang di bawah usia 18 tahun. Tetapi pasal 69 membuat pengecualian larangan mempekerjakan anak. Pengecualian tersebut adalah usia 13-15 tahun. Bukankah 16 dan 17 tahun juga berada di bawah 18 tahun? Kenapa pasal 69 hanya membuat pengecualian pada usia 13-15?

 

Kini, para pihak tinggal menunggu keputusan MK. Sebuah penantian yang cukup panjang. Sebab, judicial review UUK sudah dimilai sejak didaftarkan ke Mahkamah Agung, lalu dilimpahkan ke MK. Sejumlah agenda ketetanegaraan pun telah membuat sidang perkara ini beberapa kali tertunda. Berdasarkan catatan hukumonline, sidang terakhir perkara ini yang seharusnya menghadirkan saksi ahli berlangsung pada 28 Agustus lalu.

Tags: