Naskah UU Cipta Kerja Sudah Disampaikan ke Presiden, DPR: Silakan Dikaji
Berita

Naskah UU Cipta Kerja Sudah Disampaikan ke Presiden, DPR: Silakan Dikaji

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Persetujuan atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah diputuskan pada Pembicaraan Tingkat II yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020.

Seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/10), anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengimbau dan mempersilakan publik untuk mengkaji Omnibus Law UU Cipta Kerja setelah UU tersebut diterbitkan menjadi lembaran negara. "Proses legislasinya masih berlanjut di tangan Presiden hingga diterbitkan dalam lembaran negara. Setelah itu, silakan kaji pasal dan ayat yang dirasa tidak sesuai dengan harapan rakyat Kalimantan Selatan," ujar Rifqi.

Menurutnya, jika secara intelektual telah dikaji dan nyatanya ada pasal-pasal yang merugikan, dirinya menyatakan siap memperjuangkan revisi UU Cipta Kerja tersebut dalam waktu dekat. "Merevisi suatu UU yang baru disahkan, bukan hal yang haram, jika benar-benar ada materi yang merugikan rakyat dan bangsa ini," katanya.

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam sejumlah asosiasi menilai Undang-Undang Cipta Kerja diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan terutama saat dan setelah pandemi Covid-19. "Ada 45 juta orang yang belum optimal dengan pekerjaan yang ada. Nah, inilah salah satu alasan kenapa UU Cipta Kerja ini penting," kata Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Eka Sastra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/6).

Menurut dia, UU Cipta Kerja ini akan mengakomodasi pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan mengingat ada sekitar 45 juta orang butuh lapangan pekerjaan. Eka menambahkan dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons yang cepat dan tepat sehingga UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dapat memberikan sinyal kuat Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis dan investasi. "Karena salah satu tugas negara, wajib menyiapkan lapangan kerja. Tidak mungkin semuanya bisa masuk ke pegawai negeri sipil (PNS), atau pun kelembagaan formal yang lain," ujarnya.

Polemik

Seperti diketahui, pada 5 Oktober lalu, DPR menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Namun, penyetujuan itu menimbulkan polemik di masyarakat. Dari Transparency International Indonesia (TII), misalnya, Sekjen TII Danang Widoyoko mengatakan indeks korupsi Indonesia sebelum revisi UU KPK skornya 40. Beberapa faktor yang menyebabkan skor Indonesia mandek karena terkait korupsi politik dan korupsi di bidang peradilan.

“Korupsi politik dan peradilan itu berdampak pada kepastian investasi,” kata Danang Widoyoko dalam diskusi secara daring bertema “UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi”, Kamis (15/10).

Tingkat Global Competitiveness Index (GCI) Indonesia tahun 2020 berada di peringkat 50. Danang menyebut ada 12 indikator yang digunakan untuk menghitung indeks ini. Beberapa indikator yang perlu dibenahi untuk meningkatkan GCI, antara lain kemampuan riset yang rendah, infrastruktur IT, dan institusi pemerintahan. “Tidak ada soal ketenagakerjaan dan lingkungan hidup,” kata dia. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait