Naskah UU Cipta Kerja Sudah Disampaikan ke Presiden, DPR: Silakan Dikaji
Berita

Naskah UU Cipta Kerja Sudah Disampaikan ke Presiden, DPR: Silakan Dikaji

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Begitu pula tingkat EODB Indonesia berada di peringkat 73 dan berbagai indikator yang digunakan untuk menilai indeks kemudahan berusaha ini tidak ada yang terkait ketenagakerjaan, melainkan memulai bisnis dan penegakan kontrak. Alih-alih membenahi berbagai persoalan yang dihadapi itu, pemerintah malah menempuh cara lain yakni menerbitkan UU Cipta Kerja. Ada dua hal yang paling disorot masyarakat dari regulasi ini yakni sektor ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Mengacu hal tersebut, Danang ragu jika UU Cipta Kerja ini memudahkan masuknya investasi dari luar negeri. Beragam ketentuan yang ada dalam UU Cipta Kerja dinilai lebih mengakomodir kepentingan investasi lokal. Hal ini diperkuat oleh proses penyusunan RUU Cipta Kerja yang berbeda dari RUU lain yang melibatkan akademisi dan ahli. Apalagi, Satgas yang dibentuk pemerintah isinya sebagian besar kalangan pengusaha.

Terlebih, Danang melihat ada lebih dari 30 investor luar negeri yang mengkritik UU Cipta Kerja. Dia yakin puluhan investor yang menolak UU Cipta Kerja itu tergolong investor berkualitas karena mereka mengutamakan pembangunan (ekonomi) yang berkelanjutan termasuk di sektor lingkungan hidup dan ketenagakerjaan. “Tapi yang ‘dijual’ (lewat UU Cipta Kerja, red) ini politik upah murah. Makin jauh dengan green recovery dan sustainability,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait