Negara ASEAN Bentuk Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban
Berita

Negara ASEAN Bentuk Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban

Pertemuan perdana Jaringan ASEAN akan dilakukan pada 2015 dengan agenda mengembangkan kerangka acuan, membuat peraturan, tata kerja, dan rencana kerja dua tahunan.

RED
Bacaan 2 Menit
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Foto: Humas LPSK
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Foto: Humas LPSK

Sebanyak tujuh negara anggota ASEAN setuju membentuk Jaringan ASEAN untuk Perlindungan Saksi dan Korban atau ASEAN Network for Witness and Victim Protection.

Dijelaskan dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (13/8), Pembentukan jaringan itu dilakukan dalam sebuah deklarasi bersama bernama Deklarasi Kuta Bali yang lahir dalam pertemuan kedua interregional negara kawasan Asia Tenggara yang bertema “Memperkuat Hubungan Regional dalam Melindungi Saksi dan Korban dalam Tindak Kejahatan”.

"Jaringan ini dibentuk untuk meningkatkan kerjasama antara negara ASEAN serta badan-badan sektoral yang relevan, khususnya untuk perlindungan saksi dan korban kejahatan, termasuk kejahatan transnasional terorganisasi," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai di Kuta Bali, Rabu (13/8).

Keberadaan Jaringan diharapkan bisa menambah informasi bagi negara-negara ASEAN terkait perlindungan saksi dan korban. Jaringan juga berfokus mempromosikan penelitian bersama dan pelatihan bagi personel lembaga perlindungan saksi dan korban dari negara-negara Asia Tenggara.

Jaringan yang rencananya akan bertemu setahun sekali ini juga akan membangun database dan panduan regional, termasuk praktik-praktik perlindungan yang baik. Juga memperkuat dan menyelaraskan peraturan serta kebijakan dalam mekanisme perlindungan.

"Jaringan ini dipastikan akan terlibat dalam mitra dialog ASEAN serta organisasi internasionl dan regional seperti PBB bidang narkoba dan kejahatan (UNODC), Interpol, Europol, dan organisasi internasional lain," kata Semendawai.

Dari sepuluh negara ASEAN yang diundang, hanya tujuh yang hadir, yakni Indonesia, Kamboja, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, dan Thailand. Tiga negara yang absen adalah Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam. "Tapi, secara prinsip ketiga negara itu setuju karena mereka juga sudah datang pada pertemuan tahun lalu," kata dia.

Tags:

Berita Terkait