Negara Harus Beri Perlindungan terhadap Peran Perempuan Pembela HAM
Terbaru

Negara Harus Beri Perlindungan terhadap Peran Perempuan Pembela HAM

Karena rentan mengalami kekerasan dan kriminalisasi dari berbagai kelompok. Komnas Perempuan mencatat ada 87 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dalam periode 2015-2021.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Foto: Istimewa
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Foto: Istimewa

Pembela HAM berperan penting dalam mengawal negara menunaikan kewajiban untuk melakukan pemenuhan, penegakan, dan perlindungan HAM. Kendati demikian perlindungan terhadap kerja-kerja yang dilakukan pembela HAM selama ini tergolong minim. Oleh karena itu, pembela HAM, terutama perempuan pembela HAM menghadapi berbagai tantangan.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan lembaganya sangat terbantu oleh kerja-kerja yang dilakukan perempuan pembela HAM, misalnya ketika melakukan observasi kasus kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan seksual.

“Komnas Perempuan menemukan hanya 30 persen dari kasus perkosaan yang dilaporkan dan kehadiran perempuan pembela HAM dalam mendampingi korban menjadi krusial dalam memastikan proses pemulihan dan peneguhan korban berlangsung bersamaan dengan proses hukum yang berjalan,” kata Andy dalam     diskusi memperingati Hari Perempuan Pembela HAM dengan tema “Merajut Kerangka Perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM”, Selasa (29/11/2022).

Menurut Andy, pentingnya peran perempuan pembela HAM itu menjadi dasar bagi UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk memastikan jaminan imunitas dari tuntutan perdata dan pidana atas pelaporan kasus kekerasan seksual dapat dinikmati oleh korban, keluarga korban, dan pendamping.

Sebagaimana diketahui, Pasal 69 UU TPKS memuat hak korban atas pelindungan, antara lain pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindakan kekerasan seksual yang telah dilaporkan. Pilihan menjadi pembela HAM menurut Andy didasari semangat untuk memastikan setiap orang mendapat keadilan dan pemenuhan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Nihilnya pengakuan dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM membuat hak-hak mereka kerap diabaikan. Berbagai isu yang didampingi perempuan pembela HAM, seperti agraria atau sumber daya alam, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta isu lain yang berdampak terhadap kehidupan perempuan.

Komnas Perempuan mencatat ada 87 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dalam periode 2015-2021. Andy mencatat tren kekerasan yang dialami pembela HAM perempuan cenderung meningkat tahun 2020 ada 36 kasus, tahun 2021 23 kasus, padahal tahun 2019 hanya 5 kasus.

Tags:

Berita Terkait