Newmont Gugat Dirjen Imigrasi ke PTUN
Berita

Newmont Gugat Dirjen Imigrasi ke PTUN

Newmont beberapa langkah lebih maju dibanding Pemerintah. Jika rencana Pemerintah menggugat Newmont baru sebatas wacana, Newmont justeru sudah menempuh berbagai upaya hukum. Dan kini lewat jalur PTUN.

Mys/CR
Bacaan 2 Menit
Newmont Gugat Dirjen Imigrasi ke PTUN
Hukumonline

Richard Bruce Ness, Direktur PT Newmont Minahasa Raya, bersama lima pengurus perusahaan pertambangan itu menggugat Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM karena merasa dirugikan oleh status cekal. Proses pemeriksaan berkas gugatan (dismissal process) itu sudah berlangsung di PTUN Jakarta, Selasa (15/2) kemarin.

 

Dalam gugatannya, Newmont meminta agar PTUN membatalkan dua surat keputusan pencekalan yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi pada 31 Januari lalu. Surat bernomor F4-IL.01.02-3.047 dan F4-IL.01.02-3.048 itu berisi perintah pencekalan terhadap diri para penggugat. Kami minta surat pencekalan itu dibatalkan, tandas Luhut MP Pangaribuan, salah seorang kuasa hukum Newmont.

 

Saat dihubungi hukumonline, Kahumas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Soepriatna Anwar menolak memberikan tanggapan. Ia beralasan belum membaca berkas gugatan dan baru mengetahui adanya gugatan itu dari media massa.

 

Newmont menggugat kedua SK Dirjen Imigrasi di atas dengan berbagai argumen. Pertama, tergugat melakukan pencegahan melampaui waktu yang ditentukan menurut hukum. Laporan ke polisi atas dugaan tindak pidana oleh Newmont terjadi pada 20 Juli 2004. Para penggugat pun ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ditjen Imigrasi lantas menetapkan status dilarang bepergian ke luar negeri kepada para penggugat Richard Ness, Christian ED Sompie, Jerry W Kojansow, Putra Wijayatri, William Long dan Philip Turner.

 

Dalam surat tertanggal 15 Desember 2004 itu, Dirjen Imigrasi menegaskan menunda keberangkatan 14 hari bagi Turner, Jerry dan Wijayatri terhitung sejak 21 September 2004. Hal yang sama berlaku untuk Ness dan Long dimulai sehari kemudian. Masa pencegahan para penggugat kini telah berakhir.

 

Pada 10 Desember Newmont mengingatkan bahwa masa cekal para direksinya sudah berakhir. Namun Dirjen Imigrasi tidak menjawab permintaan pengakhiran pencegahan itu, sehingga layak disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige overheids daad). Tergugat, selaku pejabat TUN, telah tidak menjalankan hukum yang menjadi kewajibannya, urai penggugat.

 

Hukum yang dimaksud di atas adalah SKB Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian tanggal 5 Januari 1998. SKB ini menyebutkan bahwa pelaksanaan permintaan untuk menunda sementara keberangkatan tersangka meninggalkan wilayah RI, berlaku untuk jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal permintaan diajukan dan tidak dapat diperpanjang.

 

Newmont juga menjadikan putusan peradilan PN Jakarta Selatan sebagai dasar. Putusan yang menyatakan penyidikan Polri terhadap Ness dkk tidak sah seharusnya membawa implikasi terhadap status hukum para penggugat. Status mereka bukan lagi sebagai tersangka. Berubahnya status tersangka itu seharusnya diikuti dengan pencabutan status cekal.

Tags: