Nikah Siri Menurut Islam, Sah atau Tidak?
Terbaru

Nikah Siri Menurut Islam, Sah atau Tidak?

Nikah siri dianggap negatif karena terkesan ditutup-tutupi. Lalu, bagaimana keabsahan nikah siri menurut Islam? berikut jawabannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Kemudian, MUI juga menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif. Nikah siri dalam Islam yang dimaksud MUI ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat Nikah Siri dalam Islam

Cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri dalam Islam adalah dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi. Syarat nikah siri secara umum sama halnya dengan syarat menikah secara “sah”. Adapun syarat nikah siri sebagai berikut.

  1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
  2. Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa idah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
  3. Calon mempelai pria belum memiliki empat istri.
  4. Kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul.
  5. Calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
  6. Membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat ijab kabul.
  7. Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah.

Dalam nikah siri, hal yang terpenting adalah memenuhi kelima rukun nikah secara Islam. Rukun nikah yang dimaksud, antara lain ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua orang saksi, dan ijab kabul.

Syarat administratif tidak diperlukan sebab tidak ada surat nikah siri yang membutuhkan dokumen. Biaya nikah siri pun menjadi lebih ringan kalau dibanding menikah secara resmi. Belum lagi waktu pengurusan, jangka waktu nikah siri sangat efisien, tidak banyak waktu yang terbuang. Hal ini berbeda dengan menikah di KUA, di mana calon mempelai dihadapkan dengan sederet berkas administrasi yang perlu dilengkapi. Belum lagi prosedur yang perlu ditempuh dan surat pengantar yang perlu dikantongi.

Biasanya, nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi alias tanpa diketahui oleh pihak lain. Akan tetapi, keluarga perempuan diwajibkan mengetahui soal pernikahan tersebut. Sebab, syarat sah nikah siri menurut Islam adalah kehadiran atau izin dari wali calon mempelai perempuan.

Wali yang akan menikahkan perempuan adalah wali nasab atau wali hakim (wali nikah yang ditunjuk Menteri Agama). Dalam hal wali nasab masih hidup, calon mempelai perempuan tidak dapat menunjuk wali hakim sebagai walinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait