Nikah Siri Menurut Islam, Sah atau Tidak?
Terbaru

Nikah Siri Menurut Islam, Sah atau Tidak?

Nikah siri dianggap negatif karena terkesan ditutup-tutupi. Lalu, bagaimana keabsahan nikah siri menurut Islam? berikut jawabannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi nikah siri. Sumber pexels.com
Ilustrasi nikah siri. Sumber pexels.com

Faktanya, praktik nikah siri banyak dilakukan di Indonesia. Ada banyak alasan yang melatarbelakanginya, mulai dari masalah personal dan lain hal, biaya yang lebih ringan, hingga persiapan yang lebih singkat. Berikut ulasan lengkap pandangan Islam terkait nikah siri, syaratnya, tata caranya, konsekuensi hukum yang akan ditanggung, dan cara mendaftarkannya dalam tulisan ini.

Nikah Siri Menurut Islam

Apa yang dimaksud dengan nikah siri? KBBI mendefinisikan nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, dan sah menurut agama Islam.

Terkait nikah siri, menurut Hakim Pengadilan Agama Soreang Mahmud Hadi Riyanto, para ulama berselisih paham mengenai hukum nikah siri. Dinyatakan Riyanto, jumhur ulama memandang nikah siri menurut Islam sah. Akan tetapi, hukumnya adalah makruh. Mengapa demikian?

Baca juga:

Hukumnya sah dan resmi menurut agama karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Selain itu, adanya dua orang saksi dalam nikah siri telah “menghilangkan” unsur kerahasiaan.

Akan tetapi, sisi kemakruhannya ada pada pernikahan yang ditutup-tutupi alias tidak diumumkan kepada masyarakat luas. Ditakutkan pernikahan yang diselenggarakan justru berpotensi mengundang keraguan dan tuduhan tidak benar.

Untuk mempertegas masalah nikah siri menurut Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat.

Kemudian, MUI juga menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif. Nikah siri dalam Islam yang dimaksud MUI ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat Nikah Siri dalam Islam

Cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri dalam Islam adalah dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi. Syarat nikah siri secara umum sama halnya dengan syarat menikah secara “sah”. Adapun syarat nikah siri sebagai berikut.

  1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
  2. Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa idah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
  3. Calon mempelai pria belum memiliki empat istri.
  4. Kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul.
  5. Calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
  6. Membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat ijab kabul.
  7. Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah.

Dalam nikah siri, hal yang terpenting adalah memenuhi kelima rukun nikah secara Islam. Rukun nikah yang dimaksud, antara lain ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua orang saksi, dan ijab kabul.

Syarat administratif tidak diperlukan sebab tidak ada surat nikah siri yang membutuhkan dokumen. Biaya nikah siri pun menjadi lebih ringan kalau dibanding menikah secara resmi. Belum lagi waktu pengurusan, jangka waktu nikah siri sangat efisien, tidak banyak waktu yang terbuang. Hal ini berbeda dengan menikah di KUA, di mana calon mempelai dihadapkan dengan sederet berkas administrasi yang perlu dilengkapi. Belum lagi prosedur yang perlu ditempuh dan surat pengantar yang perlu dikantongi.

Biasanya, nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi alias tanpa diketahui oleh pihak lain. Akan tetapi, keluarga perempuan diwajibkan mengetahui soal pernikahan tersebut. Sebab, syarat sah nikah siri menurut Islam adalah kehadiran atau izin dari wali calon mempelai perempuan.

Wali yang akan menikahkan perempuan adalah wali nasab atau wali hakim (wali nikah yang ditunjuk Menteri Agama). Dalam hal wali nasab masih hidup, calon mempelai perempuan tidak dapat menunjuk wali hakim sebagai walinya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KHI wali nasab terdiri dari empat kelompok. Kemudian, dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

  1. Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
  2. Kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
  3. Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
  4. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

Lebih lanjut, terkait nikah secara sembunyi-sembunyi ini, apabila pihak mempelai perempuan merahasiakan pernikahan sirinya dari keluarga atau wali nikah yang seharusnya, nikah siri menurut Islam adalah tidak sah.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait