Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham
Berita

Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham

Depkumham menghimbau notaris agar berhati-hati dalam menerbitkan akta pendirian dan jual beli saham perseroan terbatas. Rawan pencucian uang.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Apalagi kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah kerap meminta data perseroan kepada Ditjen AHU. Mungkin mereka mencurigai ada perseroan melakukan perbuatan melawan hukum, kemungkinan berkaitan dengan pencucian uang, terangnya.

 

Begitupula dengan pendirian yayasan. Transaksi pencucian uang bisa dilacak dari modal dan aliran dana yang mengucur ke yayasan. Syamsudin mencontohkan, pendirian yayasan minimal bermodalkan Rp20 juta. Jika modal yang dimasukan berlebih, harus dicurigai dana itu dialirkan untuk kegiatan apa. Jangan sampai yayasan dipakai untuk menerima bantuan yang digunakan untuk kepentingan yang melawan hukum, tegas Syamsudin. Sebab, prinsipnya yayasan bergerak di bidang  social, keagamaan, dan kemanusiaan.

 

Syamsudin menuturkan Tim Asia Pacific Group sempat mengkhawatirkan  pengawasan terhadap yayasan. Pasalnya, monitoring kegiatan yayasan hanya dilakukan oleh masyarakat dan instansi yang mengeluarkan izin pendirian yayasan.

 

Menjawab itu, Syamsudin menegaskan tidak perlu ada kekhawatiran. Meski masyarakat tidak melaporkan kegiatan yayasan yang melenceng ke kepolisian. Demi kepentingan hukum  jaksa dapat melaporkan yayasan ke pengadilan untuk diminta  pertanggungjawaban baik perdata atau pidana, tegas anggota Majelis Pengawas Notaris Pusat itu.

 

Cekal

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Imigrasi, Baasyir Ahmad Barmawi, menyatakan pihak imigrasi hanya berperan sebagai pendukung dalam memerangi kejahatan pencucian uang. Dukungan itu dilakukan lewat sistem cekal (cegah dan tangkal) terhadap pelaku kejahatan. Imigrasi akan memasukkan orang yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam daftar cekal atas permintaan institusi yang menangani kasus pencucian uang. Kita mensupport institusi itu untuk mencekal, kata Baasyir.

 

Saat ini, imigrasi tengah mengintegrasikan semua data paspor, visa, dan izin tinggal dengan sistem cekal. Baasyir menargetkan akan selesai pertengahan Desember 2007. Saat ditanya, berapa jumlah orang yang dicekal terkait dengan pencucian uang, Baasyir tidak bisa memberi jawaban pasti Kami tidak tahu masalah itu secara detail, katanya. Baasyir menyatakan imigrasi hanya memiliki data jumlah orang yang dicekal.

 

Hingga Oktober 2007, Ditjen Imigrasi menerima 546 permintaan pencegahan ke luar negeri. Permintaan itu antara lain dari Depkumham 19 orang, Depkeu 67 orang, Kejagung 391 orang, Polri 6 orang, dan dari KPK 63 orang. Sedangkan jumlah permintaan penangkalan masuk ke Indonesia total ada 1.088 orang, yaitu Depkumham 985 orang, dari Kejagung 90 orang, dan dari TNI ada 13 orang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: