Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham
Berita

Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham

Depkumham menghimbau notaris agar berhati-hati dalam menerbitkan akta pendirian dan jual beli saham perseroan terbatas. Rawan pencucian uang.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Puas

Tim Asia Pacific Group on Money Laundering menyatakan puas dengan langkah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) dalam memerangi tindak pidana pencucian uang. "Mereka puas dengan apa yang sudah dilakukan dari sisi regulasi yang akan dibuat dan sedang dibahas di DPR tentang revisi UU TPPU (Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang), juga terorisme. Juga di tingkat aplikasi dan kebijakan," kata Syamsudin.

 

Tim pengawas tindak pidana pencucian uang untuk Asia Pasifik melakukan pengawasan terhadap sembilan negara yang pernah masuk daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs). Pada 2001, Indonesia dimasukkan dalam daftar hitam NCCTs bersama Cook Islands, Mesir, Guatemala, Myanmar, Nauru, Nigeria, Filipina, dan Ukraina.

 

Pada Februari 2005, Indonesia resmi keluar dari daftar hitam itu. Keberhasilan ini diklaim sebagai hasil jerih payah Indonesia karena telah berusaha memenuhi 40 ketentuan yang telah direkomendasikan FATF (Financial Action Task Force). Keberhasilan ini juga dinilai merupakan hasil kesuksesan lobi yang telah dilakukan pemerintah Indonesia terhadap negara-negara anggota FATF. Jika Indonesia meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, persepsi negara asing terhadap Indonesia akan semakin baik, tandas Syamsudin.

 

Tags: