Notaris Persoalkan Kewenangan Jaksa Boleh Ajukan PK
Utama

Notaris Persoalkan Kewenangan Jaksa Boleh Ajukan PK

Pemohon meminta Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP sesuai Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”

Sebagaimana dikutip dari permohonan, kasus bermula saat terjadi jual beli saham kepemilikan perusahaan yang bergerak dalam bidang wisata di Gianyar pada 2015. Hartono selaku notaris mengesahkan jual beli itu. Belakangan, terjadi silang sengketa antar penjual dan pembeli. Kejaksaan akhirnya meminta pertanggungjawaban hukum Hartono di meja hijau.

Pada 13 November 2019, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menyatakan Hartono bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan 2 tahun penjara. Pada 21 Januari 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar membalik keadaan dengan membebaskan Hartono. Majelis Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Hartono bebas murni dan memulihkan martabatnya.

Jaksa yang menuntut 5 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Keadaan kembali berbalik. Hartono kembali dinyatakan bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. 

Mendapati putusan kasasi itu, Notaris kelahiran 1963 itu tidak terima dan mengajukan PK. Di tingkat paling akhir ini, majelis PK menjatuhkan vonis bebas murni ke Hartono pada 15 September 2021. Amar putusan PK: “Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan; Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika; Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Soesilo.

Mendapati putusan yang paling ujung itu, Hartono bernafas lega. Nama baiknya pulih dan nyata-nyata tidak bersalah di kasus itu.

Tapi kebahagiaan itu tidak berjalan lama. Jaksa tiba-tiba mengajukan PK tandingan. “PK-nya sudah didaftarkan ke PN Gianyar,” kata kuasa hukum Hartono lain, Singgih Tomi Gemilang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait