Notaris Persoalkan Kewenangan Jaksa Boleh Ajukan PK
Utama

Notaris Persoalkan Kewenangan Jaksa Boleh Ajukan PK

Pemohon meminta Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP sesuai Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Arief Hidayat meminta Hartono dan kuasa hukumnya agar menambah argumentasi permohonan. Salah satunya membandingkan dengan putusan MK sebelumnya atau dengan negara lain. "Apa hal yang sangat urgen sudah diputuskan dari yang lalu, sehingga MK diberikan pemahaman, ini lho, di negara lain pun jaksa tidak boleh, yang boleh ya hak terpidana karena itu hak asasi apabila ditemukan novum. Nah itu yang bisa diuraikan kembali," saran Arief Hidayat.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyarankan pemohon agar menajamkan alasan permohonan terutama Penjalasan Pasal 30C huruf H yang berbunyi:

“Peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms pinciple) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.”

"Dalam norma penjelasan yang diuji ini, ini ada buntutnya. Jaksa dapat melakukan PK apabila dalam.... masih banyak yang harus diluruskan dulu. Bagaimana PK itu? Apakah lepas boleh PK? Lepas sebetulnya nggak boleh PK. Malah di sini disebutkan seperti itu. Harus dicari inti sari dari penjelasan itu," sarannya.

Tags:

Berita Terkait