Notaris Persoalkan Kewenangan Jaksa Boleh Ajukan PK
Utama

Notaris Persoalkan Kewenangan Jaksa Boleh Ajukan PK

Pemohon meminta Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP sesuai Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Atas PK tandingan itu, Hartono tidak tinggal diam dan mengajukan gugatan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan ke MK. Hartono menilai PK jaksa itu melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” 

“Menyatakan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP,” pinta Singgih Tomi Gumilang.

Singgih mengingatkan PK prinsipnya merupakan upaya hukum luar biasa (extraordinary remedy) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Upaya hukum PK bertujuan untuk memberikan keadilan hukum, dan bisa diajukan oleh pihak yang berperkara baik untuk perkara pidana maupun perkara perdata. PK merupakan hak Terpidana selama menjalani masa pidana. 

“Dalam KUHAP, khususnya Pasal 263 ayat (1) secara limitatitf tidak menyebutkan Jaksa Penuntut Umum, maka hal itu berarti bahwa Jaksa/Penuntut Umum dilarang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali,” tegas Singgih.

Apalagi, larangan jaksa mengajukan PK sudah diperintahkan MK yaitu dalam Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016. Karena itu, Hartono yakin UU Kejaksaan tersebut melanggar konstitusi.

“Ternyata, pembentuk Undang-Undang masih saja membuat aturan yang memberikan kewenangan Peninjauan Kembali kepada Jaksa/Penuntut Umum, tentu hal ini justru merusak tatanan norma hukum acara yang sudah ada. Hal itu menyebabkan tidak adanya kepastian hukum yang adil bagi Terpidana,” katanya.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai permohonan ini sudah baik. "Kalau dari sisi yang lain-lain, permohonan ini sudah baik," kata Arief Hidayat 

Tags:

Berita Terkait