Nyanyian Hukum Perkawinan Kontemporer
Utama

Nyanyian Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Jangan anggap remeh persoalan kawin. Dari mulai perencanaan hingga selesainya hubungan perkawinan, ada dampak hukum yang mesti diperhatikan.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Lainnya, di daerah perkotaan banyak keluarga yang dipimpin oleh perempuan sebagai kepala keluarga. Padahal UU Perkawinan menganut prinsip suamilah yang menjadi kepala keluarga. Bagaimana mengatasi persoalan nafkah jika terjadi perceraian? Apakah suami tetap harus membayar nafkah? Hal ini semakin menarik untuk diulas.

 

Hal lain yang banyak menarik perhatian adalah mengenai status anak. Jika ada anak lahir di luar hubungan perkawinan, tentu status hukum anak tersebut menarik untuk diulas. Begitu juga status bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang salah satu orang tuanya warga negara asing. Implikasi dari perkawinan campuran ini berkaitan dengan status hukum sang anak semakin menarik untuk diulas. Misalnya, perhitungan waris dan wasiat bagi anak hasil perkawinan campuran.

 

Berkaca dari hal tersebut, Hukumonline mencoba memaparkan peliknya persoalan kawin yang kerap terjadi di masyarakat dewasa ini. Mulai dari persiapan pernikahan, aspek hukum berumah tangga hingga akibat hukum usai terjadinya perceraian. Persoalan-persoalan ini diangkat mengingat setiap masalah yang muncul pasti ada alasan hukum yang mengikutinya.

 

Selamat membaca!!

Tags:

Berita Terkait