Objek yang Tidak Boleh Diserang dalam Perang Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional
Terbaru

Objek yang Tidak Boleh Diserang dalam Perang Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional

Hukum humaniter internasional mengatur batasan secara ketat dan objek sasaran militer yang tidak boleh diserang dalam perang meskipun menjadi sasaran pembalasan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Aksi mendukung Palestina merdeka. Foto: RES
Aksi mendukung Palestina merdeka. Foto: RES

Serangan Israel terhadap Gaza yang menewaskan ribuan warga sipil melanggar batasan dan objek sasaran militer dalam perang berdasarkan hukum internasional dan hukum humaniter. Hukum humaniter berupaya untuk mencegah kekejaman perang menyangkut dengan kemanusiaan dari tindakan pembunuhan, kekerasan, dan pelecehan.

Perang yang terjadi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang sudah terjadi. Dalam perang pihak yang berperang menggunakan berbagai macam senjata untuk saling menaklukan.

Namun, dalam hukum humaniter terdapat hal-hal yang dilarang saat berperang karena akan melanggar hukum humaniter internasional. Adanya hukum humaniter internasional atau hukum perang menjadi sebuah norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat internasional dalam perang dan konflik bersenjata. Aturan ini juga menjadi tolak ukur batas objek perang terhadap musuh atau rakyat yang tidak ikut berperang.

Baca Juga:

Hukum humaniter juga merupakan upaya dalam mencegah kekejaman perang terkait dengan kemanusiaan dari perbuatan pembunuhan, kekerasan, dan pelecehan. Hukum ini turut mengatur batasan secara ketat dan objek sasaran militer meskipun menjadi sasaran pembalasan.

Berikut adalah objek yang tidak boleh diserang dalam perang berdasarkan hukum humaniter internasional:

  1. Penyerangan warga sipil. Dalam hukum humaniter internasional serangan yang diarahkan terhadap warga sipil adalah hal yang dilarang. Penyerangan hanya boleh dilancarkan kepada seluruh anggota angkatan bersenjata yang terlibat konflik kecuali personil medis dan personil keagamaan. Selain menetapkan larangan dalam penyerangan, hukum humaniter internasional juga melarang aksi teror di kalangan penduduk sipil seperti yang tertuang dalam Pasal 52 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.
  2. Penyerangan tenaga medis dan rumah sakit. Pihak yang berperang juga dilarang menyerang tenaga medis. Personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Pasalnya mereka kehilangan perlindungan ketika melakukan tindakan yang mencelakakan pihak musuh di luar fungsi kemanusiaan mereka. Tenaga medis juga termasuk  alat transportasi medis dan satuan medis lainnya.
  3. Tahanan harus diberikan haknya. Hukum humaniter internasional melarang adanya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap para tahanan, dalam hal ini adalah tahanan perang terlepas dari apapun yang telah mereka perbuat sebelumnya. Para tahunan harus diberi makan dan minum sebagai hak dasarnya, mereka juga harus diizinkan untuk tetap bisa berkomunikasi dengan orang-orang yang mereka cintai yang ke semua itu demi menjaga martabat mereka dan membiarkan mereka tetap hidup baik fisik dan mentalnya.
  4. Kota dan desa. Militer dilarang melancarkan serangan ke wilayah tempat tinggal musuh. Hal ini berlandaskan pada Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, yang mengatakan bahwa pemboman terhadap kota, desa, dan gedung-gedung tempat tinggal yang tidak dipertahankan termasuk hal yang dilarang. Konvensi tersebut juga mengatur penggunaan senjata dan cara berperang di darat melarang tindakan penjarahan terhadap suatu tempat atau kota.
  5. Benda cagar budaya. Kemudian, pihak yang berperang dilarang melancarkan serangan militer ke benda cagar budaya, baik monumen arsitektur atau sejarah, buku, museum, situs arkeologi, karya seni, perpustakaan, dan bangunan lain yang mengandung warisan budaya. Aturan ini diciptakan untuk mengantisipasi kerusakan benda cagar budaya yang tidak tergantikan khususnya selama pengeboman udara skala besar.
  6. Bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya. Serangan konflik juga tidak diperbolehkan tertuju pada bangunan yang menyimpan kekuatan berbahaya. Seperti bendungan, tanggul, dan pembangkit listrik tenaga nuklir yang berkemungkinan mempunyai konsekuensi kemanusiaan luar biasa bagi penduduk dan objek sipil di sekelilingnya.

Terhadap pelanggaran hukum humaniter internasional, terdapat 5 bentuk sanksi pelanggaran terhadap hukum perang yaitu protes, penyanderaan, kompensasi, reprisal, dan penghukuman pelaku yang tertangkap.

Tags:

Berita Terkait