OC Kaligis Diperiksa Penyidik Cyber Crime
Aktual

OC Kaligis Diperiksa Penyidik Cyber Crime

ant
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis Diperiksa Penyidik <i>Cyber Crime</i>
Hukumonline

Pengacara senior, OC Kaligis diperiksa penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, hari ini, Selasa (28/8). Penyidik meminta keterangan Kaligis yang melaporkan Wamenkumham Denny Indrayana terkait dugaan penghinaan terhadap profesi advokat melalui jejaring sosial (twitter).

"Saya di Cyber Crime," kata OC Kaligis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (28/8).


Laporan OC Kaligis terhadap Denny Indrayana ditangani Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik juga berencana memeriksa saksi lain termasuk ahli bahasa.


OC Kaligis melaporkan Denny Indrayana kepada Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.


Kaligis mempermalasahkan pernyataan Denny berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi" muncul di Twitter pada Sabtu (18/8).


Pengacara kawakan itu, menduga Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP.


Kaligis menyayangkan Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. "Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujar Kaligis.


Denny Indrayana sempat meminta maaf kepada advokat "bersih" yang tidak nyaman dan terjadi kesalahpahaman terkait pernyataannya pada jejaring sosial. Denny mengaku menyesalkan pernyataan pada jejaring sosial tersebut memunculkan kesalahpahaman bagi kalangan advokat.

Tags: