OC Kaligis Dipindah ke Penjara Sukamiskin
Utama

OC Kaligis Dipindah ke Penjara Sukamiskin

Pemindahan dilakukan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (Baca Juga: Pengacara Kaligis Nilai Artidjo Hakim yang Zalim)Kasasi tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS.Selain itu, juga menyuap dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.Padahal pada putusan tingkat pertama pada 10 Desember 2016, OCK "hanya" divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.OC Kaligis terbukti berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca Juga: KPK Anggap Putusan Kasasi OCK ‘Peringatan’ Bagi Advokat)Selain OC Kaligis, KPK juga mengeksekusi Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit."KPK juga menjalankan putusan MA terhadap BRM (Bobby Reynold Mamahit) hari ini ke lapas Sukamiskin," tambah Priharsa.Bobby pada 10 Agustus 2016 divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta, karena dinilai terbutki melakukan korupsi proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kemenhub.  (Baca juga: MA Perberat Hukuman OC Kaligis)
Tags:

Berita Terkait