OJK Akan Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Wabah PMK
Terbaru

OJK Akan Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Wabah PMK

Saat ini, sedang disusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.

"Sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan pedoman dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu keadaan tertentu darurat PMK pada sapi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Senin (5/9).

Ia membeberkan kebijakan tersebut diberikan dengan syarat antara lain kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi dapat ditetapkan lancar, serta jangka waktu restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi.

Kemudian, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga dan bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.

Baca Juga:

Mahendra menegaskan ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.

Saat ini, sedang disusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam. "Hal ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi," ungkapnya.

Di tengah kinerja positif perekonomian dan industri jasa keuangan, dirinya mengatakan OJK tetap mewaspadai simpul-simpul risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan, terutama disebabkan pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global yang akan masih tinggi ke depannya.

OJK kini mencermati sedikit kenaikan rasio kredit macet alias (Non Performing Loan/NPL) untuk kredit restrukturisasi COVID-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,10 persen pada Juli 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai sampai saat ini masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan, termasuk dalam hal ini adalah dukungan kepada UMKM maupun daerah tertentu.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyatakan bahwa sebanyak 1.874.655 ekor hewan telah menjalani vaksinasi PMK hingga Selasa (30/8) 2022 pukul 12.00 WIB.

Dari data tersebut, juga diketahui bahwa PMK telah menyerang hewan ternak di 295 kabupaten/kota dari 24 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi.

Hingga saat ini, terdapat 513.914 hewan ternak telah terjangkit penyakit itu, di mana 362.294 di antaranya dilaporkan telah sembuh, 132.894 belum sembuh dan 7.557 ekor mati.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) terus mengingatkan perlunya mencegah penyebaran PMK dengan melakukan pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak antardaerah zona merah dan zona hijau.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, mengatakan penambahan kasus PMK dapat terus terjadi jika pembatasan dan pengetatan lalu lintas antardaerah zona merah dan hijau tidak diterapkan dengan tepat.

Pihaknya terus mengimbau kepada otoritas di provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus zona hijau untuk melakukan pengawasan yang ketat pada lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan agar wilayah berstatus zona hijau dapat terjaga dari penularan PMK yang berasal dari wilayah yang berstatus zona merah.

Tags:

Berita Terkait