OJK Gandeng BIN Cegah Investasi Bodong
Berita

OJK Gandeng BIN Cegah Investasi Bodong

Modus investasi bodong bisa dalam bentuk MLM, investasi emas maupun forex.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Banyaknya kasus investasi bodong mengharuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencari cara untuk mengantisipasinya. Salah satu cara yang dilakukan OJK adalah dengan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kerjasama ini merupakan upaya dalam mencegah dan melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai praktik yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, kerjasama tersebut meliputi operasional dalam menghimpun dan pertukaran data serta informasi di sektor jasa keuangan yang diduga dapat merugikan masyarakat.

Muliaman mengatakan, sejak berdirinya OJK hingga sekarang, telah masuk 238 pengaduan berkaitan dugaan investasi bodong. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak masuk dalam ranah pengawasan dari OJK.

“Modusnya sebagian besar MLM (Multi Level Marketing), investasi emas dan forex, perlu diwaspadai juga produk yang menjual tomas dan toga,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat (21/3).

Selain perusahaan investasi tak masuk dalam pengawasan OJK, kata Muliaman, contoh lain investasi bodong adalah penawaran imbal hasil yang menggiurkan dan seolah-olah tanpa risiko. Bahkan, tak jarang perusahaan investasi tersebut memberikan cashback atau bonus besar jika bisa menggaet investor bahkan adanya jaminan membeli kembali investasi tersebut.

“Banyak hal lain karena yang didasar masyarakat yang minim pengetahuan, edukasi OJK mudah-mudahan bisa menjadi preventif,” kata Muliaman.

Kerjasama dengan BIN, lanjut Muliaman, bukan hanya dalam bentuk pertukaran data dan informasi saja, melainkan juga pelatihan-pelatihan yang dilakukan kedua pihak untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia baik dari OJK maupun dari BIN.

“Kerjasama ini bentuk sinergi positif antara OJK dan Bin untuk mengamankan kepentingan negara di tengah persaingan global dan semakin terbukanya perekonomian dunia,” ujarnya.

Kepala BIN Marciano Norman menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini merupakan upaya deteksi dini dalam melindungi kepentingan konsumen di sektor jasa keuangan.

“BIN mendukung penuh OJK dalam mendeteksi awal, oleh karena itu kita tidak mengharapkan banyak warga negara yang jadi korban,” katanya.

Menuut Norman, BIN akan mengefektifkan Deputi Bidang Ekonomi Intelijen untuk bermitra strategis dengan OJK. Langkah ini diperlukan agar BIN dapat memberikan data dan informasi yang akurat terkait penawaran investasi yang diduga ilegal.

Menurutnya, penyaluran data dan informasi tersebut penting untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan konsumen di sektor jasa keuangan. “Ini upaya dalam meningkatkan kerjasama untuk mencegah dan melindungi konsumen atau masyarakat dari berbagai praktik yang berpotensi merugikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kerjasama OJK terkait edukasi dan perlindungan konsumen sudah dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain. Seperti, kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Untuk kerjasama OJK dengan badan pemerintah lain juga telah dilakukan otoritas. Seperti, kerjasama dengan Badan koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta 11 perguruan tinggi.
Tags:

Berita Terkait