OJK Terbitkan Aturan Sinergi Bank Umum-Bank Syariah
Berita

OJK Terbitkan Aturan Sinergi Bank Umum-Bank Syariah

Sinergi perbankan tidak termasuk penggunaan modal Bank Umum untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) BUS serta penggunaan manajemen Bank Umum (Direksi, Dewan Komisaris, DPS, komite yang wajib dibentuk oleh BUS, dan Pejabat Eksekutif) untuk merangkap jabatan sebagai manajemen BUS.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Jumlah Bank Gemuk, OJK Siap Pertegas Regulasi Konsolidasi Perbankan)

 

Selain itu, BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan/atau modal inti Bank Umum induknya dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut. Namun demikian, Sinergi Perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum.

 

Sementara itu, Direktur Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Deden Firmansyah, mengatakan sejumlah bank sudah mulai memasukkan sinergi perbankan umum konvensional dan bank umum syariah dalam rencana bisnis bank (RBB) yang proses perizinannya dilakukan mulai 2020.

 

"Bank yang ingin sinergi sudah memasukkan ke RBB artinya tahun depan sudah efektif berlaku," katanya seperti dikutip dari Antara.

 

Untuk melakukan sinergi, BUS dan bank umum harus mencantumkan rencana tersebut dalam RBB masing-masing dan mengajukan kepada OJK. Permohonan persetujuan, kata dia, cukup diajukan oleh BUS atau satu pintu. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait