Ombudsman Sampaikan LAHP Investigasi Terkait Harga Minyak Goreng
Terbaru

Ombudsman Sampaikan LAHP Investigasi Terkait Harga Minyak Goreng

Terhadap pelaksanaan tindakan korektif, Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kerja untuk menindaklanjuti dan melaporkan setiap perkembangannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Yeka menerangkan, berdasarkan temuan di lapangan dan pendapat Ombudsman tersebut maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait. Kepada Menteri Perdagangan, Ombudsman RI meminta agar kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) segera dicabut, dalam rangka percepatan ekspor dan penyerapan TBS yang masih berada (tersimpan) pada level petani kelapa sawit rakyat.

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya, tidak menimbulkan disparitas harga, tidak menerapkan HET tunggal untuk seluruh wilayah, penerapan HET diiringi dengan penugasan BUMN dalam penyaluran minyak goreng melalui pola subsidi maupun non subsidi, serta memudahkan pelaku usaha dalam rangka perolehan persetujuan ekspor.

Selanjutnya, Menteri Perdagangan diminta untuk segera melarang peredaran minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan yang mengacu pada kaidah SNI.

Tak hanya itu, kepada Menteri Keuangan, Ombudsman memberikan tindakan korektif agar tidak memberlakukan Bea Keluar (BK) sampai 4 bulan ke depan, baru setelahnya dapat dilakukan evaluasi untuk mempercepat ekspor dan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS).

Menyoal pembangunan industri pengolahan kelapa sawit berbasis UMKM di beberapa wilayah yang selama ini belum terjangkau distribusi perusahaan swasta, khususnya wilayah Indonesia bagian timur, Ombudsman meminta Menteri Perindustrian untuk menjamin fasilitasi dan melibatkanstakeholder Kementerian/Lembaga lain.

Kepada Menteri Pertanian, Ombudsman secara tegas meminta agar dibentuk direktorat perkebunan kelapa sawit untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan usaha perkebunan.

Terakhir, Ombudsman menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), agar melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPDPKS dan meningkatkan alokasi anggaran untuk Program Perkebunan Sawit Rakyat (PSR), khususnya dalam pembiayaan peremajaan lahan PSR yang mencakup total biaya produksi danliving cost selama tiga tahun.

Yeka berharap, hasil investigasi ini dapat menjadi referensi dasar sekaligus saran perbaikan bagi Pemerintah dalam menata kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng di masa-masa mendatang.

Terhadap pelaksanaan tindakan korektif, Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kerja untuk menindaklanjuti dan melaporkan setiap perkembangannya. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperoleh tindak lanjut dan/atau perkembangan dari para pihak, Ombudsman akan menerbitkan Rekomendasi akan disampaikan kepada Presiden dan DPR, yang bersifat wajib untuk dilaksanakan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info