Surat Dakwaan Dinilai Salah Sasaran, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ajukan Eksepsi
Terbaru

Surat Dakwaan Dinilai Salah Sasaran, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum memandang dakwaan terhadap Lin Che Wei salah sasaran dan ini bukan perkara korupsi, sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Pada pekan lalu, Rabu (31/8), persidangan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya sudah memasuki agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18,3 triliun. Lima terdakwa tersebut, di antarnya tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Atas dakwaan tersebut, Lin Che Wei mengajukan sejumlah keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari–Maret 2022. Keberatan tersebut dituangkan dalam eksepsi yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Lin Che Wei saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

“Alasan kami mengajukan eksepsi karena Surat Dakwaan terhadap Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dimaksud oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Kami juga memandang dakwaan terhadap Lin Che Wei salah sasaran dan ini bukan perkara korupsi, sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili,” kata kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, dalam pernyataan tertulis.

Menurut Maqdir, dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah menyebabkan kenaikan dan kelangkaan minyak goreng.  Padahal, perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Lin Che Wei dihubungi oleh Menteri Perdagangan Mohammad Lutfi justru untuk menjadi teman diskusi dan membantunya mengatasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi setelah Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

“Komunikasi Terdakwa Lin Che Wei dengan Menteri Perdagangan Mohammad Lutfi pada tanggal 14 Januari 2022 terjadi karena Menteri Perdagangan meminta bantuan Terdakwa untuk menjadi teman diskusi dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi karena langka dan mahalnya harga minyak goreng,” ujar Maqdir.

Lelyana Santosa dari firma hukum Lubis, Santosa, dan Maramis (LSM) menambahkan, kedudukan Lin Che Wei adalah sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan. Sebagai mitra diskusi, Lin Che Wei memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat siapa pun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait