Ombudsman Soroti Isu Kebocoran Data di Telkom Indonesia
Terbaru

Ombudsman Soroti Isu Kebocoran Data di Telkom Indonesia

Perlu adanya percepatan pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi beserta peraturan turunannya sebagai perlindungan kepada konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Soroti Isu Kebocoran Data di Telkom Indonesia
Hukumonline

Ombudsman RI menyoroti dua isu sentral terkait keluhan layanan Indihome dan isu kebocoran data browsing history yang diduga menggunakan metode 'tracking' pada para pengguna layanan Indihome.

Pimpinan Ombudsman, Jemsly Hutabarat menjelaskan sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, Ombudsman RI telah menerima 313 laporan terkait pelayanan telekomunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh PT Telkom Indonesia, termasuk layanan Indihome. Tercatat laporan tertinggi diterima pada tahun 2020 dengan jumlah 153 laporan, dimana 148 laporan di antaranya merupakan pengaduan layanan Indihome.

"Maladministrasi yang terjadi dalam laporan tersebut adalah 41% penundaan berlarut, 21% penyimpangan prosedur, 15% tidak memberikan pelayanan, 12% tidak kompeten dari SDM yang melayani, 10% penyalahgunaan wewenang dan 1% tidak patut," kata Jemsly dikutip dari laman resmi Ombudsman, Selasa (30/8).

Baca Juga:

Jemsly juga menegaskan, agar pihak PT Telkom Indonesia khususnya Indihome berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan telekomunikasi untuk memberikan kepuasan pengguna layanan serta meningkatkan responsifitas terhadap keluhan pengguna layanan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat dan pelayanan publik dalam bidang telekomunikasi dan informasi.

"Dari perspektif Ombudsman, bahwa PT Telkom Indonesia perlu meningkatkan perlindungan keamanan data pengguna layanan. Di tengah belum bergulirnya Undang-undang yang mengatur secara khusus, Ombudsman mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," ucap Jemsly.

Senada, Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, perlu adanya percepatan pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi beserta peraturan turunannya sebagai perlindungan kepada konsumen. PT Telkom Indonesia juga diminta meningkatkan kualitas layanan karena tuntutan pelanggan akan kebutuhan teknologi informasi di publik terus berkembang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait