Ombudsman Soroti Masalah Penerimaan Siswa Baru
Berita

Ombudsman Soroti Masalah Penerimaan Siswa Baru

Mulai dari penarikan sejumlah uang sampai pemalsuan piagam.

ADY
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Soroti Masalah Penerimaan Siswa Baru
Hukumonline

Penerimaan siswa pada tahun ajaran 2013-2014 diwarnai banyak persoalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diutarakan anggota Ombudsman, Budi Santoso, ketika menjelaskan temuan posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013 yang dibentuk Ombudsman pada Mei lalu.

Jumlah laporan yang masuk sampai hari ini dari 23 perwakilan Ombudsman di 23 provinsi ada 387 pengaduan. Dari jumlah itu, 63 persen pelapor merupakan korban langsung dan 17,1 persen pemberitaan media.

Dari ratusan pengaduan itu, Budi mengatakan 47,8 persen jenis maladministrasi yang dilakukan berkaitan dengan pungutan uang, barang dan jasa kepada siswa yang mendaftar sekolah. Penyimpangan prosedur dalam menerima siswa baru ditemukan ada 19,6 persen. Sedangkan substansi pengaduan terbanyak bersinggungan dengan pungutan sejumlah uang saat pendaftaran siswa baru, jumlahnya mencapai 40 persen. Sedangkan sebesar 8,8 persen substansi yang diadukan berkaitan dengan absennya transparansi informasi pendaftaran dan 8 persen sistem pendaftaran secara online mengalami masalah sehingga tidak bisa diakses.

“Jenis maladministrasi yang mendominasi kalau dibanding tahun lalu tidak banyak perubahan. Tertinggi permintaan uang, barang dan jasa kepada siswa,” kata Budi dalam jumpa pers di kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (25/7).

Sedangkan daerah yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu Jawa Barat 18,3 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) 14,5 persen, Kalimantan Selatan 8,3 persen dan Sumatera Barat 6,2 persen. Disusul Bali 5,9 persen, Yogyakarta dan Kalimantan Barat 5,4 persen, Sulawesi Tenggara 4,9 persen, Papua 4,4 persen, Nusa Tenggara Timur 4,1 persen, Sulawesi Tengah 3,6 persen dan Jawa Timur 3,4 persen.

Budi juga menemukan modus baru yaitu jual beli piagam atau sertifikat palsu. Menurutnya, piagam atau sertifikasi digunakan sebagai salah satu bukti di beberapa daerah untuk melihat apakah siswa yang bersangkutan berprestasi di bidang tertentu. Piagam atau sertifikat atas prestasi tertentu mendapat nilai tambah dan bisa meningkatkan peluang siswa diterima di sekolah yang dituju. Kasus itu ditemukan di Jawa Tengah. “Harga satu sertifikat yang dijual rata-rata Rp500 ribu,” ujarnya.

Tindakan maladministrasi yang ditemukan PPDB 2013 paling banyak terjadi pada tingkat SMA atau sederajat dengan jumlah 42,9 persen. Sedangkan tingkat SMP atau sederajat 35,1 persen dan tingkat SD 20,4 persen. Untuk besaran pungutan yang dikenakan kepada siswa mulai dari Rp100 ribu-Rp8 Juta. Sebagian besar pungutan dialami siswa yang mau masuk tingkat SMA.

Tags: