Ombudsman Soroti Persiapan Pelaksanaan JPH
Berita

Ombudsman Soroti Persiapan Pelaksanaan JPH

Ditemukan beberapa persoalan yang dianggap dapat mengganggu pelayanan terhadap sertifikasi produk halal yang resmi dijalankan pada 17 Oktober nanti.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Menjawab hasil monitoring tersebut, Staf Ahli Kemenag Janedri M Gaffar menyampaikan bahwa BPJPH siap beroperasi pada 17 Oktober mendatang. Sementara terkait pelayanan JPH, Kemenag dan BPJPH sudah melakukan pembicaraan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua belah pihak sepakat bersinergi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan UU JPH.

 

"Kami siap menerima permohonan pengajuan sertifikasi halal yang nanti diajukan oleh pelaku usaha. Setelah diajukan pemeriksaan terhadap dokumen, kami akan serahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata Janedri.

 

Sementara itu terkait LPH, Janedri menegaskan jika pihaknya bersama MUI sepakat untuk menjadikan LPPOM MUI sebagai LPH. Nantinya, produk akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh LPPOM MUI. Hasilnya kemudian akan diserahkan ke BPJPH dan disampaikan ke MUI untuk ditetapkan halalnya. 

 

(Baca: Impor Unggas Tak Wajib Sertifikasi Halal?)

 

Namun Janedri mengingatkan jika tak semua jenis produk diwajibkan bersertifikat halal pada 17 Oktober nanti. Kewajiban sertifikat halal akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan amanat UU JPH.

 

Awal pelaksanaanya, sertifikat halal hanya berlaku untuk jenis produk makanan dan minuman, produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya untuk perpanjangan dan pembaharuan, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh aturan perundang-undangan. 

 

"Itu yang wajib 17 Oktober, produk seperti obat-obata dan kosmetik, barang gunaan, barang gunaan yang dipakai, jasa penyembelihan, penyimpanan akan diatur secara bertahap. Jadi kerangka besarnya seperti itu," tambahnya.

 

Sementara untuk sertifikat yang sudah diterbitkan oleh MUI sebelumnya, akan tetap berlaku hingga masa berakhirnya. Ke depan, demi menyokong pelaksanaan sertifikasi halal, BPJPH akan melakukan MoU dengan beberapa pihak termasuk MUI.

Tags:

Berita Terkait