Setelah sebelumnya sempat ramai mekanisme pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diprotes kalangan serikat buruh, sekarang giliran Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan. Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan lembaganya menemukan sedikitnya 3 bentuk maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial," kata Hery sebagaimana dikutip laman ombudsman.go.id, Rabu (6/7/2022).
Hery menyebutkan bentuk maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal. Dia menyatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Minimnya jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan menurut Hery berdampak pada lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Hal itu menyebabkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait. Selain itu harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan," ujar Hery.
Baca juga:
- Sewindu Pelaksanaan JKN, BPJS Kesehatan Ukir 3 Sejarah
- Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Freelancer
- Persyaratan BPJS Kesehatan Diklaim Tidak Hambat Jual-Beli Tanah
Bentuk maladministrasi kedua yakni penyimpangan prosedur antara lain terkait pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan; perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.
"Terkait klaim secara kolektif ini dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oknum. Padahal hubungan kepesertaan antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak," tegas Hery.
Maladministrasi ketiga, penundaan berlarut, temuan Ombudsman RI mengungkapkan pelayanan pencairan klaim manfaat yang masih mengalami hambatan. Mekanisme pengawasan dan pengendalian penjaminan sosial oleh DJSN dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal.
Menurut Hery, tindakan korektif yang perlu dilakukan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Dirut BPJS Kenetagakerjaan perlu melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah Non-ASN dan termasuk program afirmasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai secara kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi. Termasuk dalam merespons tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial. Selain itu, berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha dan pekerja dalam hal penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat Jaminan Hari Tua. Terakhir, Ombudsman juga meminta BPJS Kesejahteraan konsisten dalam penggunaan nama BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU.
Hery juga menyampaikan beberapa tindakan korektif yang perlu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku pihak terkait. Menko Bidang Perekonomian harus membuat perencanaan dan menyiapkan peraturan pemerintah terkait program PBI terhadap pekerja yang berstatus penyandang masalah sosial. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 19 ayat 5 huruf d UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Selanjutnya, menyusun perencanaan bagi penyempurnaan regulasi yaitu revisi pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Menko Bidang Perekonomian perlu juga untuk membuat perencanaan bagi penyempurnaan regulasi. Atau bisa juga mengusulkan ke DPR untuk merevisi Pasal 17 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Seharusnya bagi pelanggaran berupa tidak menjalankan kewajiban mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta BPJS dapat diberikan sanksi yang setara berupa denda dan pidana," tegas Hery.
Kepada Ketua DJSN, Hery menyebut lembaganya meminta agar bersama Dewas BPJS Ketenagakerjaan membuat kajian dan saran kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk efektivitas pengawasan dalam hal kepatuhan pembayaran oleh pihak perusahaan. Menyusun saran dan arah kebijakan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pelayanan pencairan klaim manfaat agar proses dan prosedur pemberian jaminan sosial dilakukan secara cepat dan akuntabel.
















