Orang Hilang
Kolom

Orang Hilang

No state shall practice, permit, or tolerate enforced disappearance

Bacaan 2 Menit

Terus terjadi

Tetapi orang-orang hilang terus terjadi. Saya tiba-tiba teringat kisah seorang anak muda Aceh yang bernama Saiful (bukan nama sebenarnya) yang telah kehilangan ayahnya dan tak henti-hentinya menyesali dirinya. Saiful ini baru berusia 13 tahun ketika ayahnya menghilang setelah diambil oleh tentara pada bulan Januari 1991 di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun. Beberapa bulan kemudian, kakaknya yang berusia 31 tahun juga diambil oleh tentara dan tak pernah kembali setelah itu. Besar kemungkinan, mereka sudah terbunuh. Menghadapi semua ini Saiful berkata:

"Ayah yang saya cintai sudah dipisahkan dari saya, karena itu saya harus berbuat sesuatu. Begitu banyak di antara kami yang ingin menemukan sanak keluarga kami. Saya harus berjuang karena tidak ada pilihan lain, sudah ada tiga korban dari keluarga saya."

Apa yang diucapkan oleh Saiful dalam bahasa yang lain diungkapkan pula oleh anak muda Aceh yang bernama Ridwan (bukan nama sebenarnya). Ridwan ini baru berusia 14 tahun ketika ayahnya dambil oleh tentara di desanya, kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie, pada bulan Maret 1991. Berkata Ridwan:

"Setiap hari kami mendengar ada lagi mavat, kami akan segera pergi melihatnya kalau-kalau itu ayah saya. Biasanya kami melihat rnayat-mayat itu di pinggir jalan, di perkebunan dan di tempat-tempat lain."

Pengalaman Saiful dan Ridwan adalah juga pengalaman banyak anak-anak muda di Aceh, sehingga Ridwan dengan getir berujar: "Kami sudah terbiasa dengan kekerasan. Makanan sarapan kami pun adalah kekerasan."

Adalah menyedihkan bahwa kesadaran dan kepedulian akan orang-orang hilang masih sangat sedikit pada masyarakat kita. Ada ketidakpedulian, tetapi ada juga ketidaktahuan. Barangkali, kita semua perlu lebih mensosialisasi konsep orang hilang seperti terumus dalam Deklarasi PBB, Declaration on the protection of All Person from Enforced Disappearance, yang diadopsi secara aklamasi pada tahun 1992.

Dalam deklarasi itu diartikan, orang hilang adalah orang yang hilang di luar kemauannya, yang menempatkan orang tersebut di luar yurisdiksi hukum. Sudah tentu, orang itu sangat menderita karena beberapa hak asasinya dilanggar. Misalnya hak untuk diakui sebagai subyek hukum di depan hukum, hak atas kebebasan, hak akan keamanan, hak untuk tidak menjadi objek penyiksaan yang kejam dan tidak manusiawi, serta yang paling dasar lagi adalah hak untuk hidup (the right to life).

Tags: