Dapatkah seorang direktur Perseroan Terbatas dapat mewariskan saham perusahaan kepada anaknya? Undang-Undang memungkinkan pemindahan hak atas saham. Anggaran Dasar perseroan dapat mengatur pemindahan hak atas saham dengan berbagai ketentuan. Misalnya, keharusan menawarkan terlebih dahulu saham kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. Dapat juga diatur keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan, atau keharusan mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan persyaratan persetujuan tadi tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham disebabkan ‘peralihan hak karena hukum’, kecuali keharusan dari instansi berwenang berkaitan dengan kewarisan. Peralihan hak karena hukum dalam pasal ini antara lain berkaitan dengan warisan. Dengan kata lain, seorang anak bisa mendapatkan peralihan hak berdasarkan warisan.
Menurut ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia, baik menurut perdata Barat maupun hukum Islam dan hukum adat, anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah adalah ahli waris dari orang tuanya. Seorang anak berhak mendapatkan warisan sesuai perhitungan yang berlaku dengan mempertimbangkan kepentingan hukum ahli waris lain (ibu dan saudara-saudaranya).
Jawabannya bisa berbeda jika pertanyaannya apakah seorang anak pasti dan otomatis patut mendapatkan warisan dari orang tuanya? Untuk menjadi ahli waris seseorang harus memiliki hubungan darah dengan pewaris, yang bersangkutan masih hidup ketika pewaris meninggal dunia, dan tidak ada halangan hukum untuk mewarisi. Dalam hukum Islam, ada syarat kesamaan keyakinan antara pewaris dengan ahli waris. Tetapi, jawaban atas pertanyaan tadi berkaitan dengan apa yang disebut dalam sebagai ketidakpatutan (onwaardigheid) dalam KUH Perdata, atau orang yang ‘terhalang menjadi ahli waris’ dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam banyak sengketa waris yang diputus Pengadilan Agama, acapkali ditemui dalil tentang tidak adanya halangan untuk mewarisi. (Baca juga: Mengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUH Perdata)

























