Organisasi Advokat di Tiga Negara Ini Anut Sistem Single Bar
Terbaru

Organisasi Advokat di Tiga Negara Ini Anut Sistem Single Bar

Alasan memperjuangkan agar organisasi advokat tetap single bar karena bukan untuk kepentingan para advokat semata, tetapi bagi para pencari keadilan.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan saat menyampaikan sambutannya dalam webinar internasional yang diselenggarakan Sabtu (30/10). Foto: Humas DPN PERADI
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan saat menyampaikan sambutannya dalam webinar internasional yang diselenggarakan Sabtu (30/10). Foto: Humas DPN PERADI

Soal apakah organisasi advokat single bar atau multi bar masih menjadi perdebatan yang cukup hangat di dunia advokat. Apalagi Mahkamah Agung beberapa tahun lalu mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi manapun.

Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan menjelaskan sejumlah hal yang menjadi alasan mengapa single bar merupakan sistem terbaik untuk organisasi advokat. Pertama, menjaga kualitas dari profesionalitas para advokat itu sendiri. Menurut Otto dengan sistem single bar maka ada standarisasi yang terjaga dari para advokat ketika beracara nanti dan membela para klien.

Contoh dengan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Sistem multi bar yang ada sekarang ini menimbulkan persaingan dari para organisasi advokat untuk merekrut calon advokat, salah satunya dengan mengadakan PKPA. Sayangnya ada perbedaan standarisasi PKPA dari sejumlah organisasi advokat yang dimaksud. Misalnya di organisasi A dengan nilai 5 maka ia sudah bisa lulus menjadi advokat, sementara untuk organisasi B para peserta diharuskan mendapat nilai 7 untuk lulus ujian.

“Karena seorang advokat harus punya kualifikasi yang tinggi punya pengetahuan yang baik agar melayani klien yang baik dan tidak ditelantarkan, jika kualitas advokat buruk akan merugikan pencari keadilan, tanpa ada standarisasi maka tidak akan terjaga mutu advokat itu kita ada organisasi advokat untuk mengontrol advokat. Itu alasan pertama kenapa single bar untuk menentukan standarisasi advokat yang baik,” ujar Otto dalam sambutan di acara seminar daring dengan tema “An International Comparison of Bar Entry Requirements and Conflicts Handling within Three Jurisdictions: California (USA), Australia dan the Netherlands”, Sabtu (30/10).

Alasan kedua yaitu dalam aspek pengawasan. Ada kewajiban dari setiap advokat untuk menjadi anggota dari organisasi advokat untuk menjalankan profesinya, alasannya karena bisa diawasi apabila ada pelanggaran kode etik. Menurut Otto hal ini menjadikan advokat bisa dikontrol dan tidak menjadi liar karena diawasi oleh Dewan Kehormatan organisasi.

Otto juga menjelaskan awal mula dirumuskannya Pasal 30 UU Advokat agar dalam menjalankan tugas yang mulia ini mereka bisa diawasi sehingga harus menjadi anggota organisasi advokat. “Banyak sekarang terjadi kalau advokat melanggar kode etik dipecat pindah ke tempat lain, lalu dipecat dan pindah lagi. Kemudian dia bilang saya bukan member dari organisasi apapun, bisa dibayangkan? Ke mana nanti pencari keadilan mengadu? Bisa kebal hukum dia nanti,” tegasnya.

Hukumonline memang pernah meminta konfirmasi kepada DPN PERADI perihal sanksi advokat yang terjerat kasus hukum. Anggota Komisi Pengawas DPN Peradi Victor Nadapdap menyatakan ada sejumlah trik yang dilakukan para advokat agar lolos dari hukuman kode etik. Misalnya apabila ia tersangkut kasus hukum dan berpotensi dipidana 4 tahun atau lebih biasanya mereka mengundurkan diri sebagai anggota Peradi sehingga tidak lagi terikat dan organisasi tentunya tidak mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi. “Dia tidak lagi anggota maka kita tidak bisa berhentikan karena kan sudah mengundurkan diri dari Peradi,” kata Viktor ketika itu.

Kembali ke Otto, ia menegaskan alasan terus berjuang agar organisasi advokat tetap single bar karena bukan untuk kepentingan para advokat semata, tetapi bagi para pencari keadilan. Ia pun menyatakan telah bertemu dengan sejumlah pimpinan organisasi advokat di luar negeri dan membahas hal ini, ternyata permasalah single atau multi bar sudah ada sejak lama namun ia mengaku bingung mengapa hal ini baru dipermasalahkan di Indonesia.

“Jadi single bar itu keharusan. Jika Anda ingin merusak pencari keadilan Anda berjuang untuk diri Anda sendiri, Anda tidak berjuang untuk masyarakat. Jangan karena terpecah itu jadi alasan untuk multi bar, harus berjuang bagi kepentingan pencari keadilan,” pungkasnya.

Baca:

Di Negara Lain

Theodoor Bakker, Senior Foreign Counsel of Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) dalam acara yang sama di presentasinya yang diterjemahkan panitia ke Bahasa Indonesia menjelaskan organisasi profesi di negaranya yaitu Belanda. Menurutnya, di negeri Kincir Angin itu organisasi advokat diatur dalam UU Advokat Belanda tahun 1952 dan juga peraturan profesi hukum tahun 2014.

Para advokat juga diwajibkan untuk menjadi anggota dari organisasi advokat Belanda yang disebut dengan NOvA dan salah satu organisasi advokat lokal. Sistem perwakilan ganda untuk advokat dalam perwakilan pusat dan daerah ini merupakan landasan organisasi profesi hukum di Belanda. Dan mereka diperbolehkan beracara di pengadilan kecuali untuk di Mahkamah Agung Belanda diperlukan izin secara khusus.

Act on Advocates yang menjadi dasar terbentuknya NOvA menjaga karakter tunggal dan kesatuan dari organisasi advokat Belanda. “Semua advokat di Belanda secara bersama-sama adalah bagian dari organisasi advokat Belanda,” jelasnya.

Kedua organisasi advokat tersebut independen secara politik dan keuangan dan tidak menerima pendanaan dari pemerintah. Semua biaya yang ditimbulkan NOvA dan organisasi advokat Lokal dibayarkan oleh para advokat melalui suatu kontribusi keuangan tahunan. Sementara untuk keanggotaan berlaku seumur hidup, tetapi dapat dibekukan dan diakhiri jika peraturan dan regulasi organisasi advokat dilanggar.

Sementara Darrell Johnson, Foreign Legal Consultant SSEK mengatakan, di Amerika Serikat organisasi advokat dibagi menurut negara bagian masing-masing. Untuk di California sendiri hanya ada satu organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan aturan perundang-undangan dan merupakan kepanjangan tangan dari Mahkamah Agung negara bagian itu sendiri.

“Untuk mengawasi profesi hukum dan untuk melindungi kepentingan publik dengan mengatur penerbitan izin praktik hukum dan mengatur profesi pengacara,” ujar Darrell menjelaskan fungsi organisasi advokat secara umum.

Untuk tugas secara khususnya yaitu memberikan izin praktik hukum kepada advokat dan mengatur profesi dan praktik hukum di California, menyelidiki dan menegakkan Kode Perilaku Profesional untuk pengacara, memberikan sanksi kepada advokat yang melanggar Kode Perilaku Profesional Organisasi Advokat Negara Bagian, mengelola Ujian Advokat California, mendorong akses pada keadilan (access to justice), dan mendorong keberagaman dan inklusivitas dalam sistem hukum.

Hilton R. King Foreign Legal Consultant Makarim & Taira S dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan bahwa profesi hukum diatur dalam undang-undang sesuai dengan yurisdiksi masing-masing wilayah. Namun secara umum undang-undang induk diciptakan pada tahun 2004 untuk membentuk suatu landasan bagi keseragaman peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang profesi hukum di setiap Negara Bagian/Daerah.

Diketahui Konstitusi Australia menetapkan sistem pemerintahan federal, dengan begitu kekuasaan terbagi antara pemerintah negara dan Negara Bagian (dan daerah), sehingga Negara Bagian tunduk pada dua tingkat pemerintahan. Australia menganut yurisdiksi common law (hukum anglo-saxon), di mana common law diterapkan secara merata di seluruh Negara Bagian (tergantung pada penambahan oleh Undang-Undang).

Undang-Undang Keseragaman menyelaraskan peraturan profesi hukum, mengurangi birokrasi dan menciptakan sistem tunggal untuk mengatur praktik hukum. “Hal ini memberikan manfaat bagi konsumen serta menciptakan penyampaian layanan hukum yang terintegrasi dan bebas hambatan di Australia, yang meningkatkan daya saing firma hukum nasional dan internasional,” tuturnya.

Hilton menambahkan Dewan Jasa Hukum (LSB) negara bagian Victoria adalah suatu otoritas hukum independen, yang bertanggung jawab untuk mengatur profesi hukum di Victoria, termasuk pengurusan sertifikat praktik. Yaitu dengan dibentuknya suatu otoritas pengatur, kekuasaan mengatur secara langsung telah ditiadakan dari asosiasi profesional. Hanya ada satu LSB yang setara di setiap Negara Bagian dan Daerah.

Tags:

Berita Terkait