Otto Hasibuan Berikan Pembekalan bagi 730 Advokat Baru Peradi
Pojok PERADI

Otto Hasibuan Berikan Pembekalan bagi 730 Advokat Baru Peradi

Otto meminta 730 advokat Peradi yang baru diangkat untuk mengetahui tentang Peradi, mulai dari semua organnya, kewenangan, hingga aturan atau AD/ART untuk berjuang mewujudkan Peradi selaku single bar sebagaimana amanat UU Advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Peradi, kerap mendapat kepercayaan untuk mengadakan dan mengikuti berbagai ajang kegiatan organisasi advokat internasional. “Conference di Miami, Sydney, Singapure. Besok kita menerima Malaysia Bar Association. Sebelumnya kita juga menjadi tempat studi banding,” Otto menambahkan.

 

Sebelumnya, Peradi menjadi tempat studi banding dari berbagai organisasi advokat sejumlah negara dunia, di antaranya Tiongkok, Korea, Jepang, dan Vietnam karena mereka telah tahu kapasitasnya. “Sebelum mereka datang, mereka berkomunikasi dengan duta besarnya. Duta besarnya kontak saya mau datang ke sini,” ujar Otto.

 

 

Mempertahankan Single Bar

Merupakan amanat UU Advokat, Peradi telah mendapatkan pengakuan dari berbagai organisasi dunia, seperti International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (POLA).

 

“IBA dari seluruh dunia, hanya satu yang mewakili negaranya. Yang mewakili Indonesia itu Peradi. Tidak ada yang lain dan tidak mudah. Kita diterima bulat sebagai anggota IBA,” Otto menegaskan.

 

Begitupun di Law Asia, hanya Peradi di bawah kepemimpinannya yang mewakili organisasi advokat Indonesia. Sedangkan di POLA, awalnya Ikadin yang menjadi wakil Indonesia. Kebetulan, saat itu Otto masih menjadi ketua umum. “Saya  menyerahkan hak Ikadin sebagai anggota POLA kepada Peradi karena saya sadar Peradi adalah bar association national kita,” terang Otto.

 

Adapun Otto meminta 730 advokat Peradi yang baru diangkat untuk mengetahui tentang Peradi, mulai dari semua organnya, kewenangan, hingga aturan atau AD/ART untuk berjuang mewujudkan Peradi selaku single bar sebagaimana amanat UU Advokat.

 

Dahulu, pasca-Indonesia merdeka hanya advokat yang belum mempunyai UU, meski secara de-facto sudah ada advokat bersama penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim. “Kita tidak punya payung hukumnya, sehingga tujuan dan legal standing kita itu tidak jelas waktu itu,” kata Otto. 

Tags: