Overcrowding Lapas Capai 185 Persen, Pemerintah Dorong Percepatan RUU Narkotika dan Psikotropika
Terbaru

Overcrowding Lapas Capai 185 Persen, Pemerintah Dorong Percepatan RUU Narkotika dan Psikotropika

Perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra. Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra. Foto: Istimewa

Pemerintah mendorong percepatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). RUU ini diarahkan untuk membenahi kebijakan pemidanaan, terutama dengan membedakan penanganan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra menyebut tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang kini harus menampung sekitar 185 orang.

“Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Perkara narkotika menurut Prof Yusril menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas. Karena itu, percepatan perubahan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan kepadatan hunian sekaligus memperbaiki pendekatan penanganan perkara narkotika.

Baca juga:

Salah satu arah perubahan yang didorong pemerintah adalah memperjelas pembeda antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Pembedaan ini dinilai penting agar penanganan perkara dapat disesuaikan dengan karakteristik perbuatan dan posisi masing-masing pihak.

Bagi pengguna yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pemerintah mendorong pendekatan rehabilitasi agar tidak seluruh perkara narkotika berujung pada pemenjaraan. Sementara itu, pelaku peredaran gelap tetap harus ditangani berdasarkan tingkat kesalahan dan perbuatannya.

“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” ujarnya.

Di samping pembenahan kebijakan pemidanaan, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mengurangi kepadatan hunian melalui program asimilasi. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan menegaskan pihaknya tengah menyiapkan asesmen terhadap sekitar 40 ribu narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan mengikuti program tersebut.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi kepadatan hunian secara bertahap dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Pelaksanaannya, kata Rudi, tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak seluruh narapidana otomatis memperoleh kesempatan mengikuti program asimilasi.

Ketua Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur, kecukupan dan kompetensi petugas, serta penguatan pengawasan operasional guna mencegah pungutan liar, transaksi ilegal, dan pelanggaran hukum lainnya dalam pembenahan pemasyarakatan.

“Pembenahan pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut kapasitas hunian, tetapi juga kualitas pelayanan, pengawasan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan,” tegasnya.

Kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi makanan bergizi, air bersih, layanan kesehatan, sanitasi, dan fasilitas olahraga. Berbagai aspek tersebut menjadi penting karena kepadatan hunian berpengaruh langsung terhadap kelayakan tempat tinggal, kebersihan, kesehatan, dan pemenuhan hak warga binaan.

Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari persiapan perubahan regulasi UU Narkotika dan Psikotropika.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info