Pahami 5 Fokus Perbaikan Sistem Administrasi Perpajakan
Berita

Pahami 5 Fokus Perbaikan Sistem Administrasi Perpajakan

Sistem pengelolaan pajak makin terintegrasi.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perpajakan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi perpajakan. Ilustrator: BAS

Penerimaan negara masih mengandalkan sektor perpajakan. Pembangunan banyak dibiayai dari penerimaan pajak. Karena itu, persoalan pajak menjadi perhatian Pemerintah. Bukan saja persoalan rendahnya kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum pajak, tetapi juga persoalan-persoalan yang menyebabkan penerimaan pajak kurang maksimal. Pembenahan internal Direktorat Jenderal Pajak juga dilakukan. Salah satu kebijakan yang diterbitkan adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Perpres ini adalah bagian dari penataan sektor perpajakan. Tujuannya untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel. Secara khusus, Perpres ingin melakukan pembaruan pada sistem administrasi perpajakan. Ini adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan reformasi sistem perpajakan difokuskan pada lima subsistem, yaitu organisasi; sumber daya manusia; peraturan perundang-undangan; proses bisnis; serta teknologi informasi dan basis data.

Pembaruan organisasi diarahkan pada penguatan tugas dan fungsi, dan penyempurnaan struktur organisasi. Pembaruan sumber daya manusia dilaksanakan untuk membangun sumber daya manusia yang tanggung, akuntabel, dan berintegritas. Termasuk upaya meningkatkan motivasi kerja dan menguatkan integritas pegawai. Pembaruan peraturan perundang-undangan dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak.

Ada tiga sasaran pembaruan peraturan dimaksud. Pertama, menata peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Kedua, penataan kebijakan perpajakan yang mendukung peningkatan penerimaan pajak. Ketiga, penataan kebijakan perpajakan yang mendukung perekonomian nasional.

(Baca juga: Penyederhanaan Peraturan Jadi Rumus Reformasi Perpajakan).

Dijelaskan Hestu, untuk saat ini Ditjen Pajak mengutamakan pembaruan sistem informasi dan teknologi (IT). Prioritas ini lebih karena sistem administrasi perpajakan yang berlaku sekarang dibangun pada 2002 silam sehingga memerlukan pembaruan. “(IT) sudah ketinggalan, kapasitas sudah tidak mencukupi lagi, belum bisa mengakomodir bisnis-bisnis perpajakan yang sekarang berkembang,” kata Yoga kepada hukumonline, Rabu (14/11).

Yoga juga menegaskan, pembaruan sistem administrasi perpajakan akan memberikan kemudahan bagi DJP dalam hal pengawasan Wajib Pajak (WP). Lewat sistem IT terbaru yang dibangun DJP, mengawasi WP dan memastikan kepatuhan pajak WP dapat lebih diandalkan karena sistem perpajakan lebih terintegasi antarbagian. Namun ia memastikan pembaruan sistem administrasi perpajakan ini tidak akan mengganti sistem yang sudah ada. Registrasi WP, laporan SPT, atau e-filling tetap akan sama seperti yang digunakan saat ini. DJP hanya mengintegrasikan sistem-sistem internal yang saat ini belum terintegrasi dengan baik.

Tags:

Berita Terkait