Pakar FHUI Luncurkan Buku Praktis Memahami Keuangan Negara dan Kerugian Negara
Utama

Pakar FHUI Luncurkan Buku Praktis Memahami Keuangan Negara dan Kerugian Negara

Literatur dengan perspektif fenomenologi dan rekonsiliasi hukum. Isinya lugas.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Suasana peluncuran buku berjudul 'Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum' karya Dosen FHUI Dian Puji N Simatupang, Selasa (25/10/2022). Foto: NEE
Suasana peluncuran buku berjudul 'Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum' karya Dosen FHUI Dian Puji N Simatupang, Selasa (25/10/2022). Foto: NEE

Pakar Hukum Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, meluncurkan buku berjudul Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum, Selasa (25/10/2022) kemarin. Acara peluncuran buku ini disertai ulasan oleh dua kolega penulisnya sesama dosen FHUI masing-masing pakar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Acara Pidana.

“Titik tekan buku ini adalah batasan antara keuangan negara dan kerugian negara dalam penyelesaian administrasi atau pidana. Batasan ini belum jelas di Indonesia,” kata Dian kepada Hukumonline usai acara peluncuran. Dian mengkritik diskusi keuangan negara dan kerugian negara selama ini menjadi kaku dan terkesan formalitas positivistis.

“Undang-undang yang ada terlalu multitafsir, sehingga penerapannya terlalu banyak persepsi,” kata Dian. Risetnya menemukan peraturan perundang-undangan yang ada soal keuangan negara dan kerugian negara bahkan saling bertentangan. Celakanya, para penegak hukum dan akademisi hukum tidak lagi menelaahnya secara kritis.

Baca Juga:

Dian meyakini rumusan konsep dalam regulasi yang ada penuh utopia. Seakan-akan aparat dan negara bisa memiliki kesempurnaan tanpa kesalahan dalam mengelola keuangan negara. Konsep dari keuangan negara dan kerugian negara tidak lagi ditinjau kritis falsafah dan teorinya. “Sehingga ketika membaca putusan pengadilan semua orang yang mengelola keuangan negara kemungkinan besar pasti salah,” kata Dian dalam pandangannya.

“Pak Dian sudah berusaha membahas keuangan negara dan kerugian negara tidak hanya dari pasal-pasal dalam undang-undang,” kata Harsanto Nursadi, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, dalam sambutan pembuka diskusi peluncuran buku. Ia mengakui karya Dian berhasil memadukan ulasan kritis aspek hukum positif dan perspektif keuangan dengan ringkas. “Tidak banyak yang menulis tentang hal seperti ini. Biasanya kalau dari aspek hukum hanya ulasan pasal-pasal, kalau dari ekonomi hanya bahas kerugian saja,” kata Harsanto menambahkan.

“Saya lihat buku ini menyoroti batasan keuangan negara dan metode penilaian kerugian negara. Saya lihat ahlinya masih langka saat ini, sekarang salah satunya ada Pak Dian,” kata Satya Arinanto dalam sambutan mewakili jajaran Guru Besar Hukum Administrasi Negara.

Tags:

Berita Terkait