“Kalau kita lihat antara Pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 itu sudah sesuai dengan Pasal 7 UU 10/2020,” kata Feri dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Mengingat antara kedua ketentuan itu sudah saling berkesesuaian, Feri menegaskan tidak mungkin dilakukan pembatalan. Peraturan KPU itu merupakan aturan teknis sebagaimana diperintahkan UU 10/2016.
“Jadi ini janggal karena hakim MA menafsirkan Pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 berbeda dengan Pasal 7 UU 10/2016, padahal isinya itu bersesuaian, konsep dan isinya sama,” tegasnya.
Kedua, Feri menjelaskan dalam konsep tata negara yang teknisnya melalui hukum administrasi negara, faktanya semua hal mengenai syarat sudah umum ditetapkan di tahap awal. Misalnya, ketika mau melamar pekerjaan di sektor pemerintahan, swasta dan lainnya. Termasuk perekrutan pejabat negara ada syarat di tahap awal yang harus dipenuhi antara lain usia. Tidak ada syarat usia itu diatur pada tahap akhir ketika lulus seleksi perekrutan.
“Pada titik ini putusan MA ini juga janggal,” imbuhnya.
Hakim MA menurut Feri harusnya paham perbedaan syarat ketika mencalonkan dengan syarat ketika dilantik. “Perspektif ini yang janggal dipahami MA. Tapi saya yakin MA bukannya tidak paham tapi ada kepentingan di luar hukum yang bekerja, jadi putusan MA ya begini,” urainya.
Sebelumnya, Pakar HTN Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai penalaran hukum majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak wajar. Bivitri berpendapat majelis hakim MA yang memeriksa perkara harus mengecek ketentuan di atasnya yang memandatkan lahirnya aturan tersebut yakni Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengatur syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota. Untuk kebutuhan operasional, Peraturan KPU 9/2020 mengatur syarat usia itu dihitung sejak penetapan sebagai pasangan calon.
Menurut Bivitri, penalaran hukum hakim MA yang mengubah penghitungan syarat usia kepala daerah sejak pelantikan pasangan calon sangat tidak wajar. Bivitri mencatat dalam pertimbangan hukum disebut secara filosofis semangat konstitusi sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 memberi titik tekan terpenting pada organ negara dan pejabat yang menduduki jabatan.
Di mana, makna sejati usia minimum bagi jabatan dalam sistem hukum tata negara harus dimaknai ketika yang bersangkutan dilantik dan diberi wewenang oleh negara untuk melakukan tindakan pemerintahan dan melekat semua hak dan kewajibannya sebagai organ negara maupun pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara.
Menurut Bivitri tugas konstitusional MA dalam perkara ini adalah menguji peraturan yang posisinya di bawah UU. Sementara pengujian UU terhadap konstitusi adalah tugas Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi dengan MA mengacu pada UUD, ini sudah keluar dari tugas konstitusional MA,” kata Bivitri saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024) kemarin.
















