Pakar Hukum Pidana Usulkan Pengesahan RKUHP Segera dengan Bersyarat
Terbaru

Pakar Hukum Pidana Usulkan Pengesahan RKUHP Segera dengan Bersyarat

Tidak semua pasal RKUHP bermasalah. Cukup sejumlah pasal kontroversial yang ditunda pengesahannya.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai RKUHP bisa segera disahkan. Namun, sejumlah pasal kontroversial harus dipinggirkan. “Kita butuh KUHP baru. Saya tidak menolak segera ada KUHP baru, tapi paling mungkin saat ini drop dulu pasal bermasalah, selebihnya disahkan saja,” kata Fachrizal Afandi, Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya kepada Hukumonline.

Fachrizal menegaskan tidak semua pasal RKUHP saat ini bermasalah. Ia juga tidak setuju dengan pandangan RKUHP harus disempurnakan sebelum disahkan. “Kalau tunggu sempurna tidak akan pernah sempurna. Tunda saja yang kontroversial penuh perdebatan dulu, itu (nanti) bisa disiasati,” kata Fachrizal.

Ia menilai sikap tertutup pemerintah atas draf RKUHP menjadi persoalan lain. Menurutnya, pemerintah tidak percaya diri dengan hasil kerja Tim Perumus RKUHP. “Harusnya terbuka untuk didiskusikan, pilih saja yang tidak kontroversial untuk segera disahkan. Nanti bisa direvisi setiap tahun. Bahkan di Belanda yang jadi rujukan KUHP kita sudah biasa revisi tiap tahun,” ujarnya memberi contoh.

Baca Juga:

Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran Nella Sumika Putri mengungkapkan hal berbeda. “Kalau saya merasa pengesahan ini perlu ditunda. Sejak tahun 2019 ditunda belum ada transparansi perkembangan hasil penundaan itu,” kata Nella. Persoalan terbesar yang menjadi catatan adalah pemerintah tidak lebih terbuka soal draf RKUHP sampai saat ini. “Kami dari kalangan akademisi pun tidak diberi akses untuk uji publik,” kata Nella.

Hukumonline mencatat pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI akhir Mei lalu. Saat itu pemerintah menjelaskan ada 14 isu kontroversial berdasarkan masukan dari unsur masyarakat, akademisi, kementerian, dan institusi penegak hukum. Artinya, selain pasal-pasal dengan 14 isu kontroversial itu sebenarnya mungkin saja RKUHP bisa disahkan terlebih dulu.

Berikut ini pasal-pasal dengan isu kontroversial yang disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di hadapan Komisi III DPR RI. Tentu saja daftar ini adalah pasal kontroversial versi yang diakui pemerintah.

1. Pasal 2 tentang living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

2. Pasal 100 tentang hukuman mati.

3. Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. 

4. Pasal 252 tentang tindak pidana dengan memiliki kekuatan ghaib.

5. Pasal 278-279 tentang unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. 6. Pasal 281 tentang contemp of court atau penghinaan pada pengadilan.

7. Pasal 304 tentang penodaan agama.

8. Pasal 342 tentang penganiayaan hewan.

9. Pasal 414-416 tentang menunjukkan alat pencegahan kehamilan dan alat aborsi.

10. Pasal 431 tentang penggelandangan.

11. Pasal 469-471 tentang aborsi.

12. Pasal 417 tentang perzinahan.

13. Pasal 418 tentang tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.

14. Pasal 479 tentang perkosaan.

“Kerja tim perumus memang berat, ada 600 lebih pasal. Kami akademisi dari berbagai fakultas hukum menawarkan bantuan untuk membereskan pasal-pasal yang kontroversial itu. Nah, silakan sahkan saja pasal-pasal yang tidak kontroversial. KUHP lama kita memang sudah out of date,” kata Fachrizal menegaskan pendapatnya.

Tags:

Berita Terkait