Pakar Ini Sebut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Fenomena 'High-Profile Crime'
Terbaru

Pakar Ini Sebut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Fenomena 'High-Profile Crime'

Kejahatan berprofil tinggi memiliki karakteristik nilai ekonomi yang dipersoalkan sangat besar, struktur organisasinya rumit, jejaring sosial dan birokrasinya luas, serta melibatkan hubungan kekuasaan yang tidak sederhana.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kejahatan berprofil tinggi memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Nilai ekonomi yang dipersoalkan sangat besar, struktur organisasinya rumit, jejaring sosial dan birokrasinya luas, serta melibatkan hubungan kekuasaan yang tidak sederhana. Dalam perkara ini perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa pelakunya, tapi juga siapa yang mengetahui (terlibat, red), memperoleh manfaat, memiliki akses terhadap informasi, dan siapa yang mungkin terdampak oleh terbukanya fakta-fakta hukum.

Intinya, semakin besar nilai ekonomi perkara dan yang ditujukan kepada pelaku yang memiliki jabatan skala tinggi, semakin strategis posisi para pihak, semakin tinggi pula ekspektasi masyarakat untuk mengetahui seluruh fakta. Ketika dinamika penegakan hukum berkembang cepat, tapi tidak diimbangi informasi memadai, bakal muncul beragam spekulasi. Kondisi ini merupakan pola yang lazim dalam perkara-perkara besar, apalagi tindak pidana yang melibatkan pejabat negara.

Undang-Undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menempatkan pembuktian pada perbuatan dikaitkan dengan alat bukti yang sah, relevansi antara alat bukti dengan unsur tindak pidana, serta pengamatan hakim yang dibangun melalui proses peradilan. Dugaan yang berkembang di ruang publik tidak dapat menggantikan pembuktian. Sebaliknya, penyidik berkewajiban menelusuri seluruh fakta hukum secara objektif, termasuk mengikuti aliran dana (follow the money), menelusuri aset (follow the asset), mengungkap pola kejahatan (follow the crime), dan mengidentifikasi siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi (beneficial owner).

Semakin besar kekuasaan yang berkaitan dengan perkara pidana, semakin tinggi tuntutan publik agar proses hukum berlangsung transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Tantangan mengungkap kasus ini tak sekedar mencari pelakunya, tapi juga menjaga legitimasi proses penegakan hukum. Masyarakat mengawasi profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan, tapi memberikan penjelasan yang memadai agar ruang kosong informasi tidak terus-menerus dipenuhi spekulasi. Perkara ini menjadi ujian penting bagi negara hukum. Bukan karena banyaknya rangkaian peristiwa yang mulai terungkap, melainkan karena kemampuan aparat penegak hukum agar mendudukkan hukum secara profesional dan proporsional.

Kepercayaan publik tidak lahir dari banyaknya konferensi pers, namun dari keberanian menegakkan hukum secara konsisten terhadap siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Ketika supremasi hukum mampu tegak berdiri di atas semua kepentingan, maka kegaduhan para "dinosaurus" tidak akan menggoyahkan pondasi negara hukum.

Sebaliknya, jika hukum tebang pilih, ragu-ragu, menurut Azmi yang punah bukan para "dinosaurus" itu, tapi kepercayaan publik terhadap keadilan. Sebab, kejahatan elit yang dimetaforakan sebagai dinosaurus itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi merusak kepercayaan publik dan melumpuhkan efektivitas birokrasi terutama lembaga penegak hukum.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan Agung telah memeriksa 7 saksi dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketujuh saksi itu terdiri dari 3 pihak swasta yakni WF, BM dan H, dan 4 saksi dari penyidik kepolisian.

Anang tak menjelaskan substansi pemeriksaan. Tapi menyebut tim penyidik masih mendalami perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian. “Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucapnya sebagaimana dikutip antaranews, Selasa (28/7/2026).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info