Pakar Kritisi Nilai Stagnan Indeks Persepsi Korupsi
Terbaru

Pakar Kritisi Nilai Stagnan Indeks Persepsi Korupsi

Diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan pemimpin lembaga tinggi dalam menanggulangi akar permasalahan praktik politik uang (money politics) di Indonesia.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pakar Kritisi Nilai Stagnan Indeks Persepsi Korupsi
Hukumonline

Pakar Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengkritisi nilai stagnan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International (TI) Indonesia pada tahun 2023.

Dalam penilaiannya, IPK 2023 menunjukkan kestabilan di angka 34, sementara peringkat Indonesia turun ke urutan 115 dunia.

Vishnu Juwono mengatakan hasil ini mencerminkan kurangnya tindakan serius dalam memerangi akar permasalahan korupsi di Indonesia, khususnya menjelang dan saat berlangsungnya Pemilihan Umum 2024.

Vishnu menekankan bahwa langkah-langkah konkret dari pemerintah Presiden Joko Widodo dan pemimpin lembaga tinggi, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta lembaga tinggi negara lainnya, belum terlihat dengan jelas.

Baca juga:

Dalam situasi maraknya penyelenggaraan Pemilu 2024, Vishnu menegaskan ketidakseriusan pemerintah, DPR, dan partai politik dalam menanggulangi akar permasalahan praktik politik uang (money politics) di Indonesia.

Partai Politik, menurut Vishnu, cenderung bergantung pada donasi dari pemodal dan elit politik tertentu, menjadikannya alat bagi elit politik untuk memperoleh dana demi kepentingan pribadi atau kelompok politiknya.

Tags:

Berita Terkait