Pakar Nilai Jaksa Keliru, Jasa Profesional Amsal Sitepu Bukan Korupsi
Terbaru

Pakar Nilai Jaksa Keliru, Jasa Profesional Amsal Sitepu Bukan Korupsi

Perhitungan kerugian negara dinilai tidak logis, terutama ketika sejumlah komponen jasa kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing dinilai nol rupiah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Penanganan perkara ini dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan substantif sekaligus mengancam keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.

Amsal dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran untuk pembuatan video profil desa.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan unsur niat jahat dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi para pekerja profesional.

Baca Juga:

“Dalam kasus yang disangkakan dugaan mark-up anggaran desa dalam membuat profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, jelas Jaksa Penuntut Umum gagal membedakan antara 'transaksi jasa profesional yang sah' dengan 'niat jahat korupsi'. Karakteristik penegakan hukum yang seperti ini sedang menciptakan preseden buruk yang tentu akan mengganggu setiap pekerja profesional di negeri ini,” ucapnya dilansir dari keterangan resmi yang diterima, Senin (30/3).

Azmi juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp202 juta yang dinilai tidak logis, terutama ketika sejumlah komponen jasa kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing dinilai nol.

“Jika benar jaksa menghitung kerja jasa profesional seorang kreator dengan nilai ‘nol’, terutama terkait konsep/ide, editing, dan dubbing dalam audit kerugian negara, itu bukan hanya tidak logis secara bisnis, tapi juga merupakan bentuk ‘pengkerdilan’ terhadap profesi kreatif,” ujar Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info