Dua prajurit TNI yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dilaporkan gugur pada Senin (31/3) di dekat wilayah Bani Hayyan, Lebanon selatan. Sementara itu, satu prajurit Indonesia lainnya juga dilaporkan tewas dalam insiden terpisah akibat ledakan proyektil di dekat posisi pasukan pada Minggu (29/3) malam.
Menanggapi insiden tersebut, militer Israel menyatakan telah membuka penyelidikan atas dua kejadian berbeda yang menewaskan tiga prajurit Indonesia. Dalam pernyataan resminya, militer Israel menyebut pihaknya masih meninjau secara menyeluruh untuk menentukan penyebab insiden.
“Insiden-insiden ini sedang ditinjau secara menyeluruh untuk memperjelas situasinya dan menentukan apakah akibat aktivitas Hizbullah atau aktivitas IDF (Israel Defense Forces),” demikian pernyataan militer Israel yang dipublikasikan melalui akun Telegram resminya, dikutip Rabu (1/4).
Baca Juga:
- TNI dan PBB Didesak Evaluasi Operasi Perdamaian di Lebanon
- Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Serangan ke Markas UNIFIL Langgar Hukum Internasional
Pihak Israel juga menegaskan insiden terjadi di wilayah pertempuran aktif, tempat pasukannya tengah melakukan operasi terhadap kelompok Hizbullah yang didukung Iran. Oleh karena itu, mereka menyatakan tidak dapat langsung diasumsikan bahwa insiden yang menimpa pasukan UNIFIL disebabkan oleh pihak Israel.
Di sisi lain, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, secara terbuka menuding kelompok Hizbullah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Ia menyatakan Hizbullah kerap meluncurkan roket dari area permukiman yang berdekatan dengan posisi pasukan PBB, sehingga meningkatkan risiko terhadap penjaga perdamaian.
Namun, pandangan tersebut mendapat kritik dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia menilai pernyataan Israel terlalu dini, mengingat proses investigasi oleh UNIFIL belum dilakukan.
“Pernyataan ini sangat prematur mengingat penyelidikan baru akan dilakukan oleh UNIFIL,” ujarnya kepada Hukumonline, Rabu (1/4).
Hikmahanto bahkan menilai pernyataan tersebut justru menimbulkan kesan bahwa Israel berupaya menutup kemungkinan keterlibatannya sejak awal. “Justru dengan pernyataan ini seolah Israel memang adalah pihak yang melakukan serangan dan sengaja mencederai pasukan perdamaian PBB. Israel seolah ingin menutupi sejak awal dengan pernyataan yang tidak didasarkan pada hasil investigasi dan bukti-bukti,” katanya.
Ia juga mengapresiasi sikap tegas Duta Besar Indonesia untuk PBB, Umar Hadi, yang menolak berbagai alasan yang disampaikan oleh Israel. Menurut Hikmahanto, Indonesia secara konsisten menyuarakan prinsip zero tolerance for attack on peacekeepers di berbagai forum PBB.
Lebih lanjut, ia menegaskan investigasi UNIFIL harus dilakukan secara independen dan transparan, serta mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara jelas. “Sehingga tidak ada upaya mereka-reka atau melindungi pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” tegasnya.
Hikmahanto juga mendorong agar ke depan Indonesia meminta jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi pasukan penjaga perdamaian. Bahkan, ia menyebut Indonesia perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi berkontribusi dalam misi perdamaian PBB jika tidak ada jaminan keselamatan bagi prajuritnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Saru Arifin, menilai insiden ini berpotensi merupakan pelanggaran hukum internasional oleh militer Israel. Menurutnya, pasukan UNIFIL, termasuk prajurit TNI, merupakan pihak non-partisan yang menjalankan misi perdamaian, sehingga tidak boleh menjadi target serangan dalam konflik bersenjata.
Ia menegaskan baik Israel maupun Hizbullah seharusnya tidak menargetkan pasukan penjaga perdamaian. “Mereka ini sedang menjalankan tugas misi perdamaian, bukan pihak yang terlibat dalam konfrontasi atau perang,” ujarnya saat dihubungi Hukumonline, Rabu (1/4).
Saru juga menilai serangan terhadap pasukan UNIFIL tidak dapat dianggap sebagai insiden semata, melainkan berpotensi sebagai tindakan yang disengaja. Ia menyoroti rekam jejak militer Israel yang dinilai kerap melakukan pelanggaran hukum internasional, termasuk menyerang infrastruktur PBB.
Dalam konteks tersebut, ia menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan penarikan pasukan dari misi UNIFIL apabila tidak ada jaminan keamanan yang memadai.
“Misi perdamaian di sini akan sangat rentan menghadapi risiko-risiko penyerangan dari IDF sebagaimana dalam kasus TNI ini. Yang paling memungkinkan kita menarik diri saja dulu dari UNIFIL ini sampai situasi kondusif,” katanya.
Adapun Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menuntut akuntabilitas hukum bagi pelaku, dan mendesak tiga hal. Pertama, pemulangan jenazah ketiga personel yang gugur secara cepat, aman, dan bermartabat, serta perawatan medis terbaik dan komprehensif bagi lima prajurit yang terluka.
Kedua, jaminan pasti dari semua pihak yang terlibat, termasuk Israel, untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan segera menghentikan perilaku agresif yang membahayakan personel dan aset PBB.
Ketiga, penerapan langkah-langkah darurat oleh DK PBB dan Sekretaris Jenderal PBB untuk memastikan perlindungan penuh bagi personel UNIFIL, termasuk meninjau protokol keamanan dan rencana evakuasi apabila situasi mendesak.
“Keselamatan dan keamanan penjaga perdamaian harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia menuntut agar DK PBB segera bertindak dan bersuara dengan jelas, tegas, serta bersatu untuk mengutuk serangan terhadap personel perdamaian," tulis Kemlu.
















