Soal Desakan Mundur dari BoP, Kemlu Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Palestina
Terbaru

Soal Desakan Mundur dari BoP, Kemlu Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Palestina

Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) sejak awal ditujukan untuk mendukung stabilisasi dan rekonstruksi di Palestina.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang. Foto: HAN
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang. Foto: HAN

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta Indonesia keluar dari keanggotaan BoP setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran.

Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa setiap kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk keputusan bergabung dengan BoP, selalu diambil dengan mempertimbangkan kepentingan nasional serta prinsip konstitusi.

“Setiap kebijakan luar negeri Indonesia diambil dengan mempertimbangkan prinsip konstitusi, kepentingan nasional, serta komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan perdamaian yang berkelanjutan,” ujar Yvonne dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/3).

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam BoP sejak awal ditujukan untuk mendukung stabilisasi dan rekonstruksi di Palestina. Selain itu, keikutsertaan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dorongan terhadap implementasi solusi dua negara (two-state solution) serta memastikan perlindungan warga sipil sesuai dengan hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut Yvonne, Indonesia terus berkoordinasi dengan delapan negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang tergabung dalam BoP, yakni Arab Saudi, Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab, Mesir, Türkiye, dan Pakistan.

“Komunikasi intensif ini dilakukan untuk memastikan setiap langkah yang diambil tetap sejalan dengan upaya kolektif mendorong de-eskalasi, perlindungan warga sipil, serta kemajuan nyata menuju solusi dua negara,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info