“Definisi dalam RUU KUHAP belum menggambarkan komprehensif due process dan crime control,” kata Chairul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis (19/06/2025).
Kedua, soal penyidikan dan penuntutan yang berkembang selama ini asas diferensiasi fungsional dan dominus litis, di mana keduanya harus diperkuat. Penguatan diferensiasi fungsional antara lain memastikan penyidik lebih independen. Untuk dominus litis diperkuat dengan cara memberi wewenang lebih besar kepada penuntut umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Ketiga, pengawasan pengadilan penting diatur RUU KUHAP. Chairul berpendapat praperadilan tidak cukup mengawasi penegakan hukum pidana karena hanya menyasar post factum. Misalnya, permohonan praperadilan bisa diajukan setelah dilakukan penangkapan. RUU KUHAP penting membuka pengujian tindakan yang sifatnya pre factum, terutama dalam penetapan tersangka dan penahanan.
Intinya, sebelum menetapkan tersangka, penyidik mengajukan kepada hakim bahwa bukti sudah cukup kuat dan alasan logis diperlukan penahanan. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara atau menimbulkan korban kematian, penganiayaan, korbannya anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
“Ini konsep praperadilan yang ada sudah diperluas dan perlu penguatan pre factum,” usulnya.
Proses penyidikan juga diusulkan untuk diatur sebagai objek praperadilan. Serta pelanggaran terhadap hak-hak tersangka. RUU KUHAP perlu mengoreksi kelemahan praperadilan yang ada saat ini. Seperti hakim terlalu pasif, hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan tidak memeriksa substansi, dan alat bukti.
Keempat, mekanisme perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Ketentuan ini penting diatur RUU KUHAP karena bisa saja pengadilan merampas harta dan benda seseorang. Indikator beritikad baik dapat dilihat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma), antara lain barang dibeli dengan harga yang pantas dan patut. Selain itu mekanisme keadilan restoratif dan penangguhan penahanan harus ada mekanisme kontrolnya.
Tak ketinggalan Chairul mengusulkan penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP karena sifatnya teknis. Pengaturan dalam KUHAP akan menimbulkan keberulangan atau redundan. Misalnya, dalam tahap penyelidikan dilakukan pemeriksaan untuk memeriksa keterangan dan memasukan dalam berita acara.
















